Tidak Pilih Bulu, Tekap Polsek Panai Tengah Ringkus Musafir Berjuluk Resedifis
Labuhanbatu.Metro Sumut
Bukan insaf dan bertaubat, Resedifis narkoba ini kembali berulah dan akhirnya ditangkap tim anti bandit (Tekap) Unit Reskrim Polsek Panai Tengah, Polres Labuhan Batu, Polda Sumatra Utara, Rabu (14/72021) pukul 19.00 Wib.
Pelaku diketahui bernama Musafir Alias Minggu (44 thn) buruh SPSI, Dusun Selamat 45 Desa Sei Jawi-jawi, kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhan Batu.
Sebelumnya pelaku pernah mendekam di penjara selama 5 tahun empat 4 bulan. Sepak terjang pelaku dalam bisnis narkoba cukup meresahkan masyarakat. Akibat perbuatannya. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 dan 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam kasus ini petugas juga mengamankan barang bukti satu bungkus kontak rokok Sampoerna Mild warna putih didalamnya terdapat 1 batang rokok daun ganja kering. Satu buah dompet warna coklat didalamnya berisikan 1 bungkus plastik klip kecil tembus pandang yg didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dan satu unit HP Nokia warna putih.
Kapolres Labuhan Batu, AKBP Deni Kurniawan SIK.MH melalui Kapolsek Panai Tengah, AKP Rusdi Koto SH kepada Metro Sumut (MS) mengatakan, kronologis penangkapan tersangka bermula Pada hari Rabu (14/7/2021) tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di tangkahan kampung sipirok desa selat besar sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.
Kemudian tambah Kapolsek, sekira pukul 19.00 Wib diamankan 2 orang yang dicurigai yang tidak dikenal sedang duduk duduk, selanjutnya setelah ditanyai mengaku bernama Musafir Alias Minggu dan dilakukan penggeledahan terhadap orang tersebut dan ditemukan barang bukti yang tertulis diatas.
"Tersangka ini seorang resedifis narkoba bandar kelas kakap, sebelumnya sudah pernah ditangkap dan mendekam lima tahun lebih dipenjara, begitu keluar berulah kembali dan akhirnya diringkus petugas," pungkasnya. (Rusman Wapemred).
Post a Comment