Siap-Siap Para Mafia Tanah, Akan Kita Basmi Di Wilayah Hukum Polres Batu Bara


Batu Bara.Metro Sumut

Sepektakuler, Kapolres Batu Bara dan Reskrim paparkan pengungkapan Kasus mafia tanah, Tang terjadi di wilayah hukumnya, Pengungkapan kasus timpang tindih dan SKT Desa palsu yang merekayasa kepemilikan tanah terjadi di Desa Lama Kec. Talawi Kab. Batu Bara ini di ungkap oleh Satuan Reskrim Polres Batu Bara yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi SH.MH. Sejak 13 Oktober 2020 di Desa Mesjid Lama Kec.Talawi Kab.Batu Bara, Dengan tersangka seorang Kepala Desa Mesjid Lama bernama Abdulah Sani (51 tahun), Dan korbannya bernama Ismail (57 tahun) Warga Dusun VI Desa Mesjid Lama Kec.Talawi, Yang merasa tertipu atauoun surat dan kepemilikan tanah nya di rampas seta di miliki orang lain.

Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH.MH yang didampingi Kasat Reskrim AKP Fery khusnady SH.MH. Dalam Press Lirisnya menjelaskan, Adapun barang yang kami sita adalah 6 Surat Keterangan Tanah tahun1988, 5 kuitansi Pembayaran dan 1 Bundel surat perjanjian pinjam pakai tanah milik Desa.

Adapaun modus yang di operandilkan tersangka (Kepala Desa) ini menerbitkan beberapa surat palsu yang sama sekali isinya tidak benar dan merekayasa lokasi tanah. 

Ini di lakukannya untuk kepentingan kekayaan diri sendiri dan berpoyah poyah selama melakukan beberapa kali penipuan dan membuat Surat keterangan tanah (SKT) palsu kepada korban-korbanya, Sehingga menyebabkan korban mengalami kerugian mencapai Miliaran Rupiah.

Adapun Pasal yang di kenakan oleh tersangka, Melanggar pasal dan hukuman, Pasal 263 ayat (1), ayat (2) dari K.U.H. Pidana ayat (1) yang berbunyi," Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, Atau perikatan pembebasan hutang, Atau yang di peruntukan sebagai bukti dari pada sesuatu hal, Dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut, Seolah isinya benar dan tidak palsu yang dapat menimbulkan suatu hak atau perikatan atau pembebasan hutang atau yang di peruntukan sebagai bukti sah seolah benar dan tidak palsu.

Dan ayat (2) Barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang di palsukan, Seolah sejati jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian, Hal ini bisa di kenakan hukuman pidana kurungan penjara selama 6 tahun " Ungkap Kapolres. (Boim Drong).


Tidak ada komentar