Operasi Yustisi Polres Batu Bara Di Warnai Penutupan Pemandian Dogi Water Park
Batu Bara.Metro Sumut
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH.MH bersama Gugus tugas dan personil Polres Batu Bara langsung menutup Wahana Pemandian Dogi Water Park yang ada di Kota Indra Pura Kec. Air Putih Kab. Batu Bara.
Pasalanya, Kapolres Batu Bara dan gugus tugas sudah memperingatkan kepada seluruh para tempat usaha hiburan dan pemandian ataupun wisata, Agar mematuhi undang-undang dan himbauan Pemerintah tentang Protokol Kesehatan, Dan batasan batasan yang sudah di tentukan Pemerintah Republik Indonesia dan Kabupaten ini sendiri, Menetralisir pengunjung serta membatasi maksimal Paling banyak 50 % Saja.
Namun yang terjadi sebaliknya pada salah satu tempat pemandian terbesar di kota Indra Pura ini sangat mengabaikan anjuran pemerintah, Dan melanggar prokes dengan kapasitas yang melebihi, Yang di anjurkan hanya 500 orang, Namun di dalam pengunjungnya mencapai 1200 Orang lebih, Hingga para pengunjung yang ada di dalam harus menyewa tikar dan duduk di halaman sembarangan tempat, Dan mirisnya lagi," Tempat wahana pemandian yang harusnya menyediakan perlengkapan kebersihan dan seteril dari kesehatan pengunjung diwajibkan membeli masker dan Hanstenitezer sebesar Rp 8000, Belum termasuk uang masuk yang menyekek leher para pengunjung.
Pengunjung yang datang dari luar daerah mau tidak mau harus membayar, Karena dari mulai hari besar libur Idul Fitri water park ini pun sudah buka, Sementara larangan saat itu sudah di tegaskan oleh Polres Batu Bara dan Gugus Tugas Pemkab Batu Bara.
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan SH.MH. yang memimpin Operasi yustisi Gabungan Gugus tugas dan Polres Batu Bara, Serta di dampingi Kabag Ops Kompol Hendry Barus S.I.K juga para kasat tersebut, Berinisiatif untuk menutup sementara wahana yang terkenal tersebut," Saya akan memperoses secara hukum tempat ini dan akan mencabut izin usahanya, Atas tindakannya yang melanggar aturan pemerintah, Serta dengan sengaja menimbulkan pelanggaran prokes dengan krumunan masal tanpa mengindahkan batas yang di tentukan Pemerintah Daerah, Karena tergiur dengan pendapatan yang berlebih, Semua tempat wisata dan hiburan akan kita peroses apabila melakukan dan tidak mematuhi larangan pemerintah tentang protokol kesehatan " Kata Kapolres.
Salah satu pengunjung berinisial MA, Dia merasa kesal kepada pengusaha tempat pemandian," Awalnya kami sudah melihat kepadatan didalam lokasi pemandian ini, Namun ada karyawan pemandian yang menyuruh kami masuk saja didalam masih banyak tempat dan aman, Tidak ada larangan polisi, Semua aman, Terpengaruh dengan ucapan para karyawan yang ada di sekitar pemandian kolam Dogi Park, Kami akhirnya masuk dengan harus membayar mahal sebesar 25 000 perorang sebanyak 10 orang jadinya 250 ribu.
Lanjutnya, Setelah kami masuk dan tak dapat tempat, Akhirnya kami pun ikut orang-orang banyak yang duduk di pelataran dengan menyewa tikar lagi, Eh baru saja kami mau mandi sudah di suruh bubar oleh pak polisi, Dan kami kesal meminta uang kami kembali, Namun mereka para pengusaha tempat tidak mau mengembalikan uang kami " Ucapnya dengan nada kesal.
Setelah proses dilakukan wahan tempat pemandian terbesar yang ada di Kota Indra Pura inipun akhirnya dilakukan penutupan dengan ditandai Polis Line oleh Kapolres Batu Bara dan gugus tugas yang bertugas dalam Operasi Yustisi pada Rabu sore (26/5/2021). (Boim Drong).
Post a Comment