Rabu, 06 Januari 2021

Penegakan Protokol Kesehatan, Petugas Gabungan Operasi Yuistisi Di Kecamatan Paleteang


Pinrang.Metro Sumut

Petugas gabungan dari Kodim 1404/Pinrang, Polres Pinrang dan Satpol PP Kabupaten Pinrang, melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan di  jalan Andi Makkulau (Jalan poros Pinrang Sidrap) Kelurahan Lalengbata Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang. Rabu (06/01/2020).

Dalam pelaksanaan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan tersebut dipimpin oleh Pasi Ops Kodim 1404/Pinrang Kapten Inf Syamsuddin dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan, guna mencegah penyebaran Covid 19, terutama bagi masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker saat keluar rumah.

Saat dihubungi Syamsuddin menjelaskan bahwa dalam rangka menindak lanjuti Perbup Pinrang No. 34 tahun 2020, tentang Penerapan Protokoler Kesehatan dalam rangka Pencegahan dan Penanganan Penularan Covid - 19, petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan, khususnya bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker saat keluar rumah, tentunya akan ditegur dan dikenakan sanksi, baik itu sanksi sosiai maupun sanksi fisik.

Pada saat pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut masih ditemukan pengendara roda empat maupun roda dua yang tidak memakai masker sehingga diberikan sanksi sosial yaitu menghafalkan Pancasila dan Push ap dan juga sanksi tertulis. (Pendim 1404/Pinrang/Mom).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar