Sosialisasi Inpres No 6 Tahun 2020, Kapolres Batu Bara Pimpin Patroli Gabungan
Laksanakan Instruksi Presiden tentang Pendisiplinan masyarakat Polres Batu Bara Gelar Patroli Gabungan
Batu Bara.Metro Sumut
Presiden RI, Ir. Joko Widodo telah menandatangani Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan guna Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada 4 Agustus 2020.
Adapun maksud dan tujuan patroli gabungan yang dipimpin langsung Kapolres Batu Bara AKBP H Ikhwan Lubis SH.MH, Untuk melakukan pendisiplinan masyarakat agar patuh terhadap Protokol Kesehatan /Sosialisasi Instruksi Presiden/Inpres No.20 Thn 2020 tanggal 4 Agustus, Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Jumat malam (28/08/2020) sekitar pukul 20.00 wib di wilayah Lintas Sumatra Kabupaten Batu Bara.Tergabung dalam jajaran pelaksanaan patroli yang di pimpin Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH.MH yang didampingi kabag Ops Rudi Chandra SH. Jauga Pejabat Utama sejajaran Polres Batu Bara, Kali ini melibatkan seluruh Polsek jajaran, Dan dibantu Personil TNI AD, Sejajaran Koramil seluruh wilayah Kab. Batu Bara.
Pelaksanaan Giat Patroli yang dilakukan pada malam hari ini, Bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat yang beraktifitas di malam hari, Dengan sasaran tujuan tempat hiburan dan warnet, Juga tempat berkumpul para pemuda di tepi jalan disepanjang jalan Lintas Sumatra yang ada di wilayah hukum Polres Resort Batu Bara
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis SH.MH. mengatakan dalam giatnya," Dalam Perintah Kepala Negara yaitu Presiden RI dan Intruksinya, Kami jajaran TNI - Polri di wilayah Kabupaten Batu Bara akan selalu melakukan himbauan kepada masyarakat, Untuk menciptakan suasana kantibmas yang kondusip, Diantaranya kami Polres Batu Bara dan TNI berupaya, Agar masyarakat mematuhi himbauan Pemerintah tentang protokol kesehatan dalam masa adaptasi kebiasaan baru di Pandemi Covid 19 ini " Katanya.
Lanjut Kapolres, Masyarakat boleh melakukan aktifitas kegiatan di malam hari, Namun harus mendisiplinkan diri dengan aturan-aturan yang ada, Salah satunya mentaati protokol kesehatan seperti memakai masker, Menjaga jarak, Dan menjaga kebersihan diri maupun tempat usaha yang ada " Ucapnya.
Kapolres menegaskan, Kami akan tindak tegas bagi para pengusaha yang beraktifitas di malam hari, Apabila tidak menuruti aturan aturan kedisiplinan tentang adaptasi kebiasaan baru, Dan kami mengharapkan kerjasamanya kepada masyarakat, Untuk melaporkan apabila ada pendatang dari luar Negeri atau dari daerah yang terkata gori rawan covid 19, Ini semua untuk menjaga agar penularan dari luar daerah kita dapat teratasi, Mereka harus ikut rafites dan akan kita lakukan karantina, Apabila reaktive corona " Tegasnya.
Sambung Kapolres, Bahwa kegiatan patroli ini dan himbuan kepada masyarakat, Untuk tidak bosan-bosannya dalam mematuhi protokol kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Serta menindak lanjuti adanya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 " Sebutnya.
Kapolres menambahkan, Untuk sementara ini kita lakukan sosialisasi dan himbuan adanya Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 202 kepada masyarakat secara persuasif dan humanis. Dengan harapan masyarakat akan sadar untuk mematuhi protokol kesehatan " Tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, Dilakukan dengan baik, Dan menghimbau seluruh masyarakat demi keselamtan bersama, Dalam Adaptasi kebiasaan baru di pandemi covid 19. (Baim Drong).
Post a Comment