Bandar Sabu Asal Simpang Darmin Martubung Berhasil Diringkus Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan
Jajaran Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Kembali melakukan penangkapan terhadap bandar sabu Simpang Darmin Gang Keluarga Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan.
Pelaku yang berhasil diamankan yakni Syaprizal alias Sap, Ditangkap di jalan Besi Putih Pasar XI Garapan Kelurahan Tanah 600 Kec. Medan Marelan, Pada hari Selasa (28/07/2020), Sekitar pukul 14.00 Wib.
Hasil penangkapan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 bungkus plastik klip sedang berisi sabu-sabu, 10 bungkus paket kecil berisi sabu-sabu, Dengan berat brutto 54 gram, Pipet runcing (Sekop), Dan 1 dompet warna biru, 1 hp merk nokia warna biru.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP DR. Mhd. R. Dayan, SH., MH., melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi Sembiring, SH., MH., mengucapkan terimakasih kepada masyarakat, Yang sudah berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian, Dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika, Khususnya di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan " Ucapnya.
Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Juriadi Sembiring, SH., MH. mengatakan mendapat Informasi ada lokasi atau tempat yang sering dijadikan tempat transaksi, Dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Tepatnya di Jalan Besi putih Pasar XI Garapan Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan. Selasa (28/07/2020) sekitar pukul 14.00 Wib " Katanya.
Lanjut AKP Juriadi, Selanjutnya Team Opsnal melakukan penyelidikan, Guna memastikan informasi tersebut, Dan melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik yang sangat mencurigakan, Sehingga dilakukan penindakan dengan menangkap laki-laki tersebut, Yang mengaku bernama Syaprizal alias Sap, Dan dilakukan pengeledahan badan, Ditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet warna biru didalam kantong belakang sebelah kiri celana pelaku, Dimana Dompet tersebut berisikan 8 bungkus plastik klip sedang berisi, 10 bks paket kecil yang diduga seluruhnya berisi sabu-sabu dan 1 buah pipet runcing (sekop) " Ucapnya.
AKP Juriadi menjelaskan, Hasil introgasi sabu-sabu tersebut dibeli dan diperoleh dari pelaku An. Syaprizal als Sap, Sebanyak 1/2 ons seharga Rp 25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah) dari temannya berinisial "D" (DPO), Alamat tidak diketahui dan pelaku mengakui kepemilikan barang bukti tersebut " Jelasnya.
Sambung AKP Juriadi, Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan guna proses lebih lanjut. Tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs, Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun Penjara " Sebutnya. (Humas Polres Pelabuhan Belawan/Hamnas).

Post a Comment