Polres Trenggalek Berhasil Meringkus Pengedar Pil Koplo 

Trenggalek.Metro Sumut
Polres Trenggalek amankan 3 orang yang diduga mengedarkan pil koplo atau dobel L. Ketiganya adalah teman dekat, hingga membuat mereka berurusan dengan aparat karena nekat menjalankan bisnis ilegal mengedarkan pil koplo.

Ketiga orang tersebut adalah Khusnul (23) dan Sugeng (24). Keduanya merupakan warga Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari. Sedangkan 1 lainnya, yakni Rozikin (34), warga Desa Wonoanti, Kecamatan Gandusari.

Ketiga tersangka merupakan teman dekat, hingga membuat mereka bersama berurusan dengan polisi akibat perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya.

Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring,SIK,SH,M.Si menjelaskan, penangkapan tiga tersangka itu bermula ketika polisi menggeledah tas seorang warga di daerah pusat kota. "Dalam tas tersebut, polisi menemukan 95 butir pil koplo.

“ Dari hasil introgasi diketahui,pil dibeli dari tersangka Khusnul dan personil langsung bergerak dengan menghampiri kediaman Khusnul. Kepada polisi, khusnul mengaku telah menjual pil koplo tersebut ke rekannya. Pil dobel l itu diakui didapat dari rekannya yang lain, yakni si Sugeng, Tutur Doni Sembiring

Masi Kata Mantan Kasubdit Tipidkor Polda Sumut AKBP Doni Satria Sembiring ,”Tersangka Khusnul membeli 100 butir pol koplo dari Sugeng seharga Rp 250000, beberapa butir pil telah ia konsumsi sendiri, lalu sisanya dijual. Setelah mengamankan Khusnul, polisi bergegas memburu sugeng keesokan harinya.

“Dari hasil introgasi, diketahui sugeng mengaku telah mengedarkan pil dobel L kepada Khusnul. Dijelaskan pula pil dobel l yang diedarkan didapat dari temannya yakni Rozikin. Ungkap “Kapolres Trenggalek

Lanjut Kapolres ,”Dari informasi yang didapat tersebut, petugas kemudian melanjutkan pemburuan ke Rozikin. Ia ditangkap saat berada di rumah orang tuanya di desa dwonoanti,kecamatan gandusari. Dalam pengeledahan, polisi menemukan 265 butir pil dobel l. Pil itu disimpan dalam toples yang berada di kamar tersangka, serta seratus lembar plastik klip turut diamankan.

“Petugas juga menyita satu buah telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp 350.000. Menurut Doni, saat ini polisi tengah memburu pengedar yang menyuplai pil koplo kepada rozikin. Para tersangka kesehariannya bekerja sebagai buruh di pabrik pembuat genteng dan tukang las. “ Jelas Doni

“Kawanan tersangka itu mengaku telah 3 kali mengedarkan pil koplo. Akibat perbuatan melanggarnya, ketiga orang itu dikenakan undang-undang ri nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Sebut Mantan Kasubdit Dit Reskrimum Polda Sumut AKBP Doni Satria Sembiring Mengakhiri. (Leodepari).

Tidak ada komentar