Komisi E DPRD Sumut Minta Kadisdiksu Ganti Kasek Tidak Majukan Pendidikan


Medan.Metro Sumut
Untuk meningkatkan mutu pendidikan khususnya pada tingkat SMA dan SMK, Komisi E DPRD Sumut meminta kadidiksu (Kadis Pendidikan Sumut) Arsyad Lubis segera mengganti semua Kepala Sekolah (Kepsek) yang tidak memiliki inovasi untuk memajukan pendidikan. Kamis (12/12/2019).

Hal tersebut merupakan salah satu kesimpulan dari rapat dengar pendapat (RDP) Komisi E DPRD Sumut bersama Dinas Pendidikan Sumut dan BKD Sumut serta Forum Musyawarah Kepala dan Calon Kepala Sekolah (FMKCKS) SMA/SMK, Yang disampaikan Ketua Komisi E Dimas Tri Adji, Selasa (10/12).

"Kalau hanya duduk manis tanpa inovasi, untuk apa jadi Kepala Sekolah. Apalagi sekarang masih banyak calon Kepsek yang belum diangkat padahal sudah memenuhi persyaratan sebagaimana yang disebut dalam Permendiknas Nomor 6 tahun 2018," kata Dimas.

Selain itu, jelas Dimas lagi,  arahan Gubsu untuk mengangkat Kepsek SMA dan SMK melalui mekanisme assesment jangan dilanjutkan karena dinilai tidak berdasar dan tidak ada diatur dalam peraturan. "Saya berharap, Kadis jangan lagi menerapkan mekanisme assesment dalam mengangkat kepala sekolah, walau arahan itu datangnya dari Gubsu," ujar Dimas.

Sebelumnya di RDP itu, politisi Partai Golkar asal Dapil Nias Megawati Zebua mengatakan, masalah pengangkatan Kepsek SMA dan SMK di Sumut sudah menjadi rahasia umum yang sulit untuk dituntaskan. "Seperti Kepsek SMA 1 di kepulauan saya, sudah tiga tahun jarang aktif namun tetap menjabat. Akibatnya prestasi sekolah itu merosot. Kalau pengangkatan Kepsek ini menjadi wewenang kepala daerah maka hal ini tidak sulit bagi saya karena saya adalah istri salah seorang kepala daerah di sana. Untuk itu saya sangat berharap Kadis peduli guna kepeningkatan mutu pendidikan di Sumut khususnya di dapil saya," kata Mega.

Selanjutnya, anggota Komisi E Pintor Sitorus mengingatkan, Kadis Pendidikan Sumut agar jangan melakukan tindakan di luar aturan terhadap lima perwakilan FMKSCK yang hadir dalam RDP. Sebab, menurut Pintor, keberanian lima guru tersebut harus diberi apresiasi karena mampu mengungkap masalah internal sendiri. "Masalah ini sebenarnya tidak akan melebar kemana-mana jika pihak Dinas Pendidikan melaksanakan aturan dengan baik," katanya.

Dalam RDP itu, Ketua FMKCKS Sabar Silaen mengatakan, dia bersama puluhan guru di Sumut sekitar dua tahun lalu mengikuti pelatihan dan lulus menjadi calon Kepsek SMA dan SMK serta memiliki STTPP dan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS). "Kami lulus dari 600 guru yang diseleksi. Namun tanpa alasan yang jelas sampai sekarang kami belum diangkat menjadi Kepsek. Bahkan guru yang tidak memiliki NUKS telah diangkat. Jadi untuk apa kami dilatih hingga berbulan-bulan dan menghabiskan anggaran sampai lima milyar rupiah, kalau kami tidak diangkat dan saya tidak mau karena mengungkap ini saya dimutasi jauh," tegasnya.

Nama sekitar 46 calon Kepsek yang telah memiliki STTPP dan NUKS itu telah masuk daftar antri Bank Data Kepsek SMA/ SMK Sumut yang seharusnya diprioritaskan mendapat jabatan Kepsek di Sumut. Akibatnya, banyak Kepsek SMA/ SMK di Sumut diangkat tidak sesuai ketentuan dan melanggar Permendiknas Nomor 6 tahun 2018 diantaranya pengangkatan Kepsek SMA 21 Medan dan Plt Kepsek SMK 14 Medan yang belum memiliki NUKS. Ujar Sabar Silaen.

"Sekarang pengangkatan Kepsek harus memiliki kedekatan dengan kepala daerah atau tim suksesnya dengan sebutan Kepsek titipan atau bisa juga jadi Kepsek kalau mau nyediakan sesuatu yang tidak diatur dalam ketentuan. Akibatnya, sudah ada calon Kepsek yang hingga pensiun tidak diangkat," ungkap O. Pasaribu, perwakilan FMKSCK.

Menyikapi hal itu Kadis Pendidikan Sumut Arsyad Lubis mengaku memahami apa yang dirasakan guru yang tergabung dalam FMKSCK dan pihaknya sudah mengangkat 13 orang menjadi Kepsek dari puluhan guru yang sudah mengikuti pelatihan. "Namun kebijakannya berbeda setiap daerah dan sesuai arahan Gubsu, pengangkatan Kepsek dimiinta melalui assesment. Jadi hal itulah yang saat ini kami laksanakan," katanya. (Mashuri Lubis)

Tidak ada komentar