Kejari Taput Tahan Dua Tersangka Mantan Plt Direktur Dan Bendahara RSUD Tarutung

Taput.Metro Sumut
Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara telah menahan dua orang tersangka HFP mantan plt. direktur RSUD swadana Tarutung tahun anggaran 2013, Dan BS mantan bendahara RSUD swadana Tarutung  tahun anggaran 2013 Hal tersebut disampaikan JR Hutauruk Kasi Pidsus kepada wartawan dan didampingi Ibu Pemeriksa dan staf intelijen pada. Rabu (13/11/2019) , Dan kedua tersangka telah ditahan dan dititipkan di Rutan Tarutung terhitung 11 Nopember 2019.

Kita melakukan pemeriksaan dan penyelidikan tentang kasus ini, Sudah hampir lima bulan kepada pemilik perusahaan  Hutauruk menjelaskan rincian rincian yang diduga dikorupsi antara lain. Kas tekor, pegeluaran ganda, honorium dan jasa, Pengeluaran ganda, pemotongan pajak. Pajak belum disetor pengeluaran yang tidak dapat di yakini Inilah hasil audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK. Dimana pada  LHP tersebut kerugian Negara tapi sebagian telah  dibayarkan kerugian negara " Jelas Hutauruk.

" Untuk kedua tersangka yang telah ditahan di rutan Tarutung kita hanya menunggu audit BPK soal tindak dugaan korupsi tahun anggaran 2013 " Sebutnya. (Alfredo)

Tidak ada komentar