Melawan Polisi, Pelaku Bongkar Brankas Di PT Surya Mas Metal Prima Ditembak
Medan Labuhan.Metro Sumut
Saat hendak mau kembali ke Polsek Medan Labuhan, Efendi (36) warga Jalan Boxit, Lingkungan IV, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Pelaku pencurian uang didalam brankas di PT Surya Mas Metal Prima di Jalan Kilo Yossudarso KM 10.8, Kota Bangun Kecamatan Medan Deli, Melakukan perlawanan kepada petugas, Sehingga TIM Opsnal terpaksa memberi tindakan tegas terukur pada bagian kaki.
Dalam pres realis di Polsek Medan Labuhan, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH, MH mengatakan berawal dari laporan Zainal Abidin yang merasa kehilangan uang dikantornya pada tanggal 19 September 2019 sekitar pukul 07.15 WIB lalu. Dan Korban membuat laporan ke Polsek Medan Labuhan " Kata Kapolres, Rabu (25/09/2019).
Lanjut Kapolres, Tersangka masuk kedalam kantor melalui seng atas yang sudah dirusaknya, Dalam melancarkan aksinya, Tersangka menggeledah meja kantor dan menemukan kunci langsung mencoba untuk membuka brankas, Ternyata terbuka," Tersangka mengambil uang didalam brangkas senilai Rp 250.000.000. Dan memasukan uang tersebut kedalam kantong plastik lalu merusak pintu kantor, Pelaku berhasil membawa uang hasil curiannya tersebut " Ucapnya.
Kapolres menjelaskan, Sekitar pukul 15.00 WIB, Diterima informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku pencurian uang didalam brangkas di PT Surya Mas Metal Prima beberapa hari yang lalu, Tersangka berada di Mapolres Pelabuhan Belawan guna pengurusan SIM 'C' dibagian Sat Lantas Polres Belawan. Atas informasi tersebut, TIM Opsnal 7.3 langsung dipimpin Kanit Reskrim Iptu Deny Indrawan serta Panit Reskrim Ipda Herman Sentosa dan anggota langsung menuju kesasaran untuk melakukan penangkapan " Jelasnya.
Sambung Kapolres. Usai ditangkap, Tersangka langsung di bawa untuk diperiksa, Dan pengembangan kerumah saudarinya Vina Widana yang berada di jalan Suryadi, Pasar IV, Desa Sampali tempat tersangka menyimpan uang hasil curian. Ternyata Vina tidak berada dirumah," Kemudian saat hendak mau kembali ke Polsek Medan Labuhan, Efendi melakukan perlawanan kepada petugas, Sehingga TIM Opsnal langsung melakukan tindakan tegas dengan menembak ke arah kaki tersangka " Sebutnya.
Kapolres menambahkan, Petugas berhasil mengamankan barang bukti yaitu, Satu berangkas, Baju liris hitam merah yang dipakai tersangka melakukan aksinya, Celana panjang jeans, Sebo, Tas, Tang, Kunci pas, Tiga Unit HP, Kunci pembuka ban dan uang sisa hasil curian senilai Rp.2.030.000- " Tambahnya.
Sementara Kapolsek Medan Labuhan AKP Edy Safari mengatakan tersangka ini Residivis, Keluar masuk penjara dengan kasus pencurian, Ini sudah yang ke empat kalinya, Efendi dijerat pasal 363 KUHP dan akan diancam hukuman tujuh tahun penjara " Kata mantan Kasat Narkoba Polres Belawan. (Hamnas).
Saat hendak mau kembali ke Polsek Medan Labuhan, Efendi (36) warga Jalan Boxit, Lingkungan IV, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Pelaku pencurian uang didalam brankas di PT Surya Mas Metal Prima di Jalan Kilo Yossudarso KM 10.8, Kota Bangun Kecamatan Medan Deli, Melakukan perlawanan kepada petugas, Sehingga TIM Opsnal terpaksa memberi tindakan tegas terukur pada bagian kaki.
Dalam pres realis di Polsek Medan Labuhan, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH, MH mengatakan berawal dari laporan Zainal Abidin yang merasa kehilangan uang dikantornya pada tanggal 19 September 2019 sekitar pukul 07.15 WIB lalu. Dan Korban membuat laporan ke Polsek Medan Labuhan " Kata Kapolres, Rabu (25/09/2019).
Lanjut Kapolres, Tersangka masuk kedalam kantor melalui seng atas yang sudah dirusaknya, Dalam melancarkan aksinya, Tersangka menggeledah meja kantor dan menemukan kunci langsung mencoba untuk membuka brankas, Ternyata terbuka," Tersangka mengambil uang didalam brangkas senilai Rp 250.000.000. Dan memasukan uang tersebut kedalam kantong plastik lalu merusak pintu kantor, Pelaku berhasil membawa uang hasil curiannya tersebut " Ucapnya.
Kapolres menjelaskan, Sekitar pukul 15.00 WIB, Diterima informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku pencurian uang didalam brangkas di PT Surya Mas Metal Prima beberapa hari yang lalu, Tersangka berada di Mapolres Pelabuhan Belawan guna pengurusan SIM 'C' dibagian Sat Lantas Polres Belawan. Atas informasi tersebut, TIM Opsnal 7.3 langsung dipimpin Kanit Reskrim Iptu Deny Indrawan serta Panit Reskrim Ipda Herman Sentosa dan anggota langsung menuju kesasaran untuk melakukan penangkapan " Jelasnya.
Sambung Kapolres. Usai ditangkap, Tersangka langsung di bawa untuk diperiksa, Dan pengembangan kerumah saudarinya Vina Widana yang berada di jalan Suryadi, Pasar IV, Desa Sampali tempat tersangka menyimpan uang hasil curian. Ternyata Vina tidak berada dirumah," Kemudian saat hendak mau kembali ke Polsek Medan Labuhan, Efendi melakukan perlawanan kepada petugas, Sehingga TIM Opsnal langsung melakukan tindakan tegas dengan menembak ke arah kaki tersangka " Sebutnya.
Kapolres menambahkan, Petugas berhasil mengamankan barang bukti yaitu, Satu berangkas, Baju liris hitam merah yang dipakai tersangka melakukan aksinya, Celana panjang jeans, Sebo, Tas, Tang, Kunci pas, Tiga Unit HP, Kunci pembuka ban dan uang sisa hasil curian senilai Rp.2.030.000- " Tambahnya.
Sementara Kapolsek Medan Labuhan AKP Edy Safari mengatakan tersangka ini Residivis, Keluar masuk penjara dengan kasus pencurian, Ini sudah yang ke empat kalinya, Efendi dijerat pasal 363 KUHP dan akan diancam hukuman tujuh tahun penjara " Kata mantan Kasat Narkoba Polres Belawan. (Hamnas).
Post a Comment