Selasa, 20 Agustus 2019

213 Warga Binaan Rutan Kelas II B Labuhan Deli Dapat Remisi HUT RI Ke 74

Medan Labuhan.Metro Sumut
Sebanyak 213 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II B Cabang Labuhan Deli mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi. Remisi diperoleh dalam rangka dalam rangka HUT Ke-74 Kemerdekaan RI.

Kepala Rutan Negara kelas II Cabang Labuhan Deli Nimrot Sihotang mengatakan remisi diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku narapidana sehari-hari," Jika mereka tidak berperilaku baik, hak remisi tidak akan diberikan " Katanya, Sabtu (17/8) Jam 08.00 WIB.

Nimrot mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh warga binaannya karena telah berperilaku baik. Dia berharap setelah bebas dan berkumpul dengan masyarakat, Para napi nantinya bisa berbaur," Saya berharap kepada para abang-abang dan adik-adik yang kami cintai supaya nantinya di luar sana dapat menjaga sikap dan memberikan hal yang baik kepada siapapun terlebih kepada orang tua kalian sendiri " Ucapnya.

Nimrot menyebutkan. Kepada kalian, jangan hanya pada saat menjadi warga binaan saja sifatnya baik, ketika kamu bebas nanti pun kamu harus bisa menjadi contoh teladan kepada masyarakat " Sebutnya.

Dalam momentum HUT RI ke-74 , Nimrot berharap warga binaan yang telah bebas nantinya harus dapat mengubah sikap," Kepada para warga binaan kami harus bisa mengubah sikap yang tidak baik menjadi baik supaya nantinya kamu bisa menjadi orang yang sukses di luar sana " Harapannya.

Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menghuni rumah tahanan berjumlah 360 orang. Yang mendapat remisi pemotongan hukuman sebanyak 213 warga binaan sedangkan yang bebas murni sebanyak 7 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). (Hamnas).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar