Gerebek Gudang Kendaraan Hasil Curian, Polsek Medan Labuhan Berhasil Amankan Empat Tersangka Dan 46 Unit Sepeda Motor

Medan Labuhan.Metro Sumut
Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Medan Labuhan Polres Belawan gerebek gudang kendaraan hasil curian, Dan berhasil mengamankan 46 unit kendaraan bermotor berbagai merek yang diduga hasil curian, Sekaligus mengamankan empat orang tersangka, pada Rabu (24/07/2019) malam.

Empat Puluh Enam unit sepeda motor berbagai merek yang berhasil diamankan dari sebuah rumah yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan kendaraan bermotor hasil curian yang berada di Jalan Paku Gang Buntu Lingkungan III Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan Sumatera Utara.

Sebelumnya, aparat kepolisian mengamankan puluhan sepeda motor hasil curian itu dan para pelakunya dari Jalan Paku Gang Buntu Lingkungan III Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan. Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menangkap empat pelaku masing-masing Irfan (27), Herman Syahputra (23), Efendi Siagian alias Jon Kei (41) dan MA (15).

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan mengatakan terungkapnya kasus ini atas laporan masyarkat yang menyebutkan bahwa ada rumah yang dijadikan tempat penampungan sepeda motor hasil curian di Jalan Paku Marelan," Menidak lanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Medan Labuhan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud " Kata mantan Kasudit Indag Ditreskrimsus Polda Sumut didampingi Kasat Reskrim, AKP Jerico Lavian Chandra dan Kapolsek Medan Labuhan AKP Edy Safari, dalam siaran persnya di Mapolsek Medan Labuhan, Kamis (25/07/2019).

Lanjut Kapolres, Diketahui bahwa pemilik gudang penyimpanan motor curian tersebut adalah Jhon Kei," Mengetahui bahwa pemilik gudang Jhon Kei, Kemudian petugas melakukan penggeledahan. Disitu, Didapati puluhan motor berbagi merek yang diduga hasil curian " Ucapnya.

Kapolres menjelaskan, Petugas langsung mengangkut puluhan motor tersebut ke dalam truk, Bersama dengan pemilik dan terduga penadah bernama Irfan dan Herman Syahputra ke Mapolsek Medan Labuhan untuk proses lanjut," Kasus ini masih kita kembangkan, Dengan terlebih dahulu mengecek kelengkapan surat-surat kendaraannya. Kepada masyarakat  ada kehilangan sepeda motor dengan jenis yang sama, Dapat mendatangi Polsek Medan Labuhan " Jelasnya.

Kapolres menambahkan, Untuk para penadah dijerat pasal 480 KUHP Dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Sementara 46 unit sepeda motor curian yang berhasil diamankan,
1.YAMAHA MIO 125 WARNA BK 2033 AHR,
2.YAMAHA VEGA ZR BK 5204 EG
3.YAMAHA VEGA BK 4896 HZ
4.YAMAHA VIXION BK 5897 AND
5.JUPITER MX WARNA MERAH
6.HONDA VARIO
7.YAMAHA MIO
8.YAMAHA RX KING BK4946 BV
9.YAMAHA MIO WARNA HITAM
10.YAMAHA RX KING BK 3912 XC
11.HONDA VARIO 125 WARNA HITAM
12.HONDA BEAT BK 3988 AIK
13.SUZUKI SHOGUN WARNA MERAH BK
14.HONDA CBR WARNA PUTIH BK 5357 AEQ
15.FREGO WARNA HITAM BK.2872 ASQ
16.HONDA BEAT WARNA PUTIH
17.HONDA SCOPPY BK 6460 AGZ
18.YAMAHA VEGA ZR BK 5660 MAD
19.YAMAHA VEGA ZR BK 5340 ES
20.YAMAHA WARNA HITAM
21.YAMAHA SPACY BK 5939 ABY
HONDA LEGENDA BK 3757 FC
23.HONDA VARIO HITAM BK 3524 AGS
24.HONDA REVO BK 3059 AGU
25.VEGA ZR WARNA HITAM
26.KAWASAAKI NINJA BK 5256 MAV
27.SUZUKI SHOGUN BK 3779 UG
28.HONDA VARIO BK 2761IR
29.HONDA VARIO BK 2453 AHN
30.HONDA VARIO BK 3564 LC
31.HONDA BEAT WARNA HITAM
32.HONDA VARIO BK 3440 AHO
33.HONDA BEAT
34.HONDA BEAT BK.4265 AIM
35.YAMAHA RX KING BK 5672 KQ
36.KAWASAKI NINJA R BK 6553 UE
37.SUZUKI FU BK 3544 AEP
38.HONDA CBR BK 4268 AIE
39.YAMAHA MIO J BK 5549 AET
40.HONDA VARIO BK 3657 AFW
41.YAMAHA MIO J BK 5549 AET
42.YAMAHA RX KING  BK 3381 EO
43.HONDA VARIO WARNA BIRU
44.HONDA BEAT BK 3259 AIG
45.SUZUKI SHOGUN BK5491 XZ
46.HONDA BEAT BK 3702 ADW.

(Hamnas).

Tidak ada komentar