Satuan Reserse Narkoba Polres Belawan Ungkap Jaringan Narkotika

Belawan.Metro Sumut
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Belawan selasa (2/4/19) pukul 16.30 gelar press release diruangan kerja, terkait 2 kasus pengungkapan Narkotika yang berhasil diringkus.

Dalam pemaparan press release  tersebut, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan SH MH  melalui Kasat Narkoba AKP Edi Safari SH mengatakan Pada hari Rabu (27/03/2019) Sekira pukul 16.00 wib, Saat petugas Satresnarkoba melaksanakan peyelidikan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, Tepatnya di Kampung kolam Kelurahan Belawan ll Kecamatan Medan Belawan.

Petugas menemukan di salah satu rumah warga DPO (Daftar Pencarian Orang) dari Kepolisian Daerah Riau dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/136/III/2019/SPKT/Riau,Tanggal 11 Maret 2019.

Pelapor atas nama Janhendry Tri Rafindra, Kemudian petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan Penangkapan terhadap tersangka Tindak Pidana Pencurian di Jalan Garuda Sakti KM 05 Kelurahan Karya Indah Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Selanjutnya dari data yang diterima, Petugas langsung menuju kerumah Nahwan Fuad (32thn) pekerjaan Wiraswasta, Alana Jakan Selebes Palum Kerta Link.36 Kelurhan Belawan 2 Kecamatan Medan Belawan, Sumatera Utara.

Tersangka tersebut melakukan tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan menodongkan senjata api kepada korban dan mengambil 1 unit Mobil merk Cold Diesel nomor polisi BM 9702 TW yang berisikan kurang lebih 125 karton rokok milik PT HM Sampoerna sehingga korban mengalami kerugian materi sejumlah uang Rp.1.500.000.000 (satu setengah Miliar rupiah).
Selanjutnya berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Riau dan menyerahkan tersangka ke Unit satuan Reserse kriminal Polres Pelabuhan Belawan " Ucap Kasat Narkoba AKP Edi Safari.

Sedangkan dalam pemaparan yang kedua AKP Edi Safari SH mengatakan dalam pengungkapan Kasus Narkoba, Tim berhasil dalam penyelidikan personil Satresnarkoba mengamankan tersangka Rudi Handika (31thn) alias Rudi, Pekerjaan Tukang Mebel, alamat Jalan karya Gg.Bersama link.X No. 20 Kelurhan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat, Sumatera Utara.

Dan Kronologisnya, Pada hari Selasa (19/03/2019) sekitar pukul 17.00 wib, Petugas Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan tepatnya di Pasar 5 Garapan, Desa Helvetia Kecamatan Medan Labuhan Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara Petugas mengamankan satu orang tersangka " Kata Kasat Narkoba.

Selama proses penggerebekan, Diamankan tersangka atas nama Rudi Handika alias Rudi yang sedang mengendarai sepeda motor untuk mengantarkan 1 buah plastik transparan yang diduga didalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu yang di balut dengan plastik warna hitam.

Saat diamankan Petugas, Tersangka sedang melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu dengan seorang pembeli bernama Ipan yang berhasil kabur setelah melihat Petugas Polisi.

Dari hasil keterangan tersangka, barang bukti berupa jenis Shabu di peroleh atau di terima dari seorang bernama Daud yang menjanjikan akan di berikannya sebesar Rp 200.000.

Barang bukti yang berhasil di amankan antara lain, Sabu dengan berat berkisar 96.94 gram dan 1(satu) unit depends motor merk Honda Beat Street Warna putih Nomor Polisi BK 5038 AID.

Dari hasil perbuatannya Tersangka  dikenakan Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman pidana mati, Pidana seumur hudup atau Pidana Penjara paling singkat 6 tahun dan paling Lama 20 tagging dan pidana Denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah)  dan paling banyak Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar).

Sub Pasal 112 ayat 2 Purana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000(Delapan ratus juta rupiah), Dan paling banyak 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah).tandas Kasat Narkoba AkP Edi Safari SH. (Zainal/Rikcy).

Tidak ada komentar