Plt bupati Labuhan Batu H.Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT menggelar Sosialissi Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2018, Tentang pengadaan barang dan jasa senin (25/02/2019) di ruang data karya kantor Bupati Labuhan Batu.
Dalam pelaksanaan sosialisasi pengadaan barang dan jasa Sekdakab Labuhan Batu selaku panitia, Sekdakab harus bertanggung jawab melalui asisten administrasi ekonomi, Pembangunan dan kesejahteraan sosial.
Sosialisasi tersebut di ikuti para kepala OPD, Dan para Camat, Sebagai pengadaan barang dan jasa yaitu pengguna anggaran, Dan kuasa pengguna anggaran, Pejabat pembuat komitmen dan penyediaan barang dan jasa (kontraktor)
Kegiatan sosialisasi sebagai narasumber Lintong Janji Natogu Sinambela SE MM Kepala Sub Bagian Layanan pengadaan lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah RI.
Plt Bupati Labuhan Batu Andi Suhaimi Dalimunthe ST MT berharap agar seluruh peserta sosialisasi dapat mengikuti acara dengan baik sampai selesai " Katanya
Lanjutnya, Agar setiap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dapat dilaksanakan sesuai dengan aturan dan mekanisme PERPRES no 16 Tahun 2018 " Ucapnya. (Ahmad Darwis Nst Kabiro Labuhan Batu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar