Jakarta.Metro
Sumut
Sinergi
Bea Cukai dan Badan Narkotika Nasional dalam menjalankan amanat Presiden
Indonesia untuk melindungi segenap rakyat Indonesia dari peredaran narkotika
serta menindak tegas para pengedar narkotika, kembali berhasil membekuk
jaringan pengedar narkotika di wilayah Sumatera Utara, dan Bogor serta berhasil
mengamankan 1,4 ton ganja dan 300 butir ekstasi.
Direktur
Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi dalam konferensi pers yang diadakan pada hari
Jumat (01/02) mengungkapkan kronologi penindakan yang telah dilakukan petugas
gabungan Bea Cukai dan BNN. “Penindakan berawal dari adanya informasi
masyarakat bahwa di wilayah Jawa Barat dan Tangerang akan terjadi transaksi
narkotika jenis ganja yang dikirim dari Aceh. Petugas gabungan BNN, BNN
Provinsi Jawa Barat, Bea Cukai Pusat dan Bea Cukai Soekarno-Hatta menurunkan
tim untuk melakukan penyelidikan,” ungkap Heru.
Pada
hari Rabu (30/01), sekitar pukul 08.00 WIB petugas gabungan mendapati satu buah
truk box keluar dari kapal Mutiara Sentosa I yang baru saja sandar di pelbuhan
Tanjung Priok. Rute Kapal tersebut diawali dari pelabuhan Panjang di Lampung
menuju pelabuhan Tanjung Priok. Selanjutnya tim melakukan surveillance terhadap
truk box tersebut hingga truk box termonitor ke arah Bogor dan berhenti di
daerah Baranangsiang, Bogor Timur. “Petugas kemudian melakukan penangkapan
terhadap supir truk tersebut dengan inisial BS. Dari keterangan yang diperoleh,
supir tersebut akan menuju daerah Sukabumi,” ujar Heru.
Masih
di hari yang sama sekitar pukul 19.45 WIB di tempat yang berbeda petugas
kembali mengamankan seorang pelaku berinisial IM. Sebelum ditangkap petugas
memonitor pergerakan IM yang mengambil paketan ganja dari kargo Lion Parcel, di
mana paketan tersebut dikirim dari Aceh dan dialamatkan kepada IM. Selanjutnya
petugas BNN Pusat berkoordinasi dengan BNNP Jawa Barat dan Rutan Kebon Waru -
Bandung untuk melakukan pengembangan sehingga berhasil diamankan satu warga
binaan inisial SP yang diduga sebagai pengendalinya.
Keeseokan
harinya, pada tanggal 31 Januari 2019 sekitar pukul 07.45 WIB di salah satu
rumah di daerah Serua - Depok, Jawa Barat diamankan dua orang tersangka inisial
AS dan AB. Keduanya ditangkap setelah sebelumnya mengambil paketan ganja di
kargo Lion Parcel, kemudian paketan ganja tersebut dibawa kerumah AB untuk
dibuka dan dihitung.
Dari
operasi kali ini petugas berhasil mengamankan 1,4 ton narkotika jenis ganja,
satu truk box, 3 buah mobil, beberapa buah handphone, dan kartu identitas dari
kelima orang tersangka. Saat ini petugas telah membawa para tersangka ke BNN
untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Tidak
hanya berhasil mengamankan ganja dalam jumlah fantastis, sinergi aparat penegak
hukum ini juga telah berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ekstasi di
Sumatera Utara. Pada 24 Januari 2019, BNN dan Kepolisian Daerah Sumatera Utara
berhasil menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Medan,
Sumatera Utara. Penindakan tersebut berawal dari informasi yang disampaikan
oleh Bea Cukai Soekarno Hatta. “Bea Cukai juga telah melakukan uji laboratorium
dengan hasil positif berupa psikotropika,” tambah Heru.
Mengingat
paket berisi psikotropika tersebut telah diatensi baik dari Bea Cukai, maupun
BNN maka pada hari Kamis (24/01) dilakukan penindakan. Penindakan berawal dari
informasi masyarakat bahwa salah satu tersangka yang tengah buron dan dicari
BNN terkait clandestine narkoba di Marelan berinisial R yang berhasil melarikan
diri pada saat penggerebekan di tahun 2017 kembali membuat ekstasi bersama
beberapa anggota sindikatnya.
Petugas
melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 300 butir
ekstasi yang terbungkus dalam kertas koran, serta berhasil mengamankan
tersangka berinisial G, I, R, dan A. Tersangka berinisial A merupakan penyedia
bahan dan pengendali jaringan pembuat ekstasi yang merupakan narapidana di
Lembaga Permasyarakatan Tanjung Gusta Medan.
Berdasarkan
informasi lebih lanjut, menurut tersangka G dan I selain bahan prekursor
tersebut didapatkan dari tersangka A, sebagian bahan lainnya didapatkan dari
China melalui jasa pengiriman logistik internasional. “Sindikat ini sudah satu
tahun melakukan kegiatan produksi ekstasi dan selalu berpindah-pindah. Mereka
mencetak ekstasi hanya sesuai pesanan. Selesai mencetak, bahan-bahan disimpan
dan disembunyikan bersama bumbu dapur,” ungkap Heru.
Heru
menyatakan bahwa melalui kasus ini, kembali kita diperingatkan, bahwa jaringan
narkotika tidak akan pernah berhenti untuk menyelundupkan narkotika yang
membahayakan anak bangsa. “Untuk itu, kami imbau masyarakat untuk selalu dapat
membentengi diri dan mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran
narkotika, salah satunya dengan melaporkan tindakan mencurigakan kepada aparat
penegak hukum. Kami juga berharap sinergi yang baik antar aparat penegak hukum
terus berjala.(Sandy/Melvy).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar