Mantan Ketua BUMDES Desa Sei Penggantungan Diadukan Ke Polsek Panai Hilir, Camat Panai Hilir Damai Secara Kekeluargaan
Labuhan Batu.Metro Sumut
Mantan Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Sei Penggantungan berinisial RFH diLaporkan Pengurus Baru BUMDes serta puluhan Warga Ke Pihak Kepolisian Sektor Kecamatan Panai Hilir, Polres Labuhanbatu.
Sunggul Sinambela (Seketaris) dan Bonar Siburian (Bendahara) Pengurus Bumdes Desa Sei penggantungan saat dikonfirmasi kru metro sumut, Senin (21/01/2019), Membenarkan telah melaporkan ke Polsek Panai Hilir laporkan dengan surat laporan tanggal 26 Desember 2018 telah sah di laporkan " Sebutnya.
S.Sinambela menyebutkan, Laporan pengaduan berbentuk surat yang ditandatangani Pengurus baru BUMDes Sekretaris, Bendahara, dan puluhan Warga, Dengan isi pengaduan, Masyarakat keberatan atas perbuatan yang dilakukan RFH (mantan) ketua bumdes dianggap telah merugikan Keuangan BUMDes Desa Sei Penggantungan " Ungkapnya
Lanjutnya, Laporan keberatan masyarakat masalah program penanaman jagung program bumdes tahun 2017-2018 merugikan keuangan bumdes desa sei penggantungan sebesar rp 32,000,000 (32 puluh dua juta rupiah) " Katanya
Sambungnya,Tapi sudah di damaikan secara kekeluargaan oleh Kades, Camat dan pihak kepolisian polsek panai hilir, Dengan perjanjian berinisial RPH mantan ketua bumdes,berjanji kepada pengurus bumdes dan warga masyarakat, mengembalikan uang kerugian sebesar tersebut " Ujarnya.
Sementara Sapon Rinaldi Kades Sei Penggantungan saat diminta keterangan dalam hal ini membenarkan pihak Polsek Panai Hilir menyarankan kepada Camat Panai Hilir dan Kades, Antara si pengurus Bumdes, Dengan mantan ketua Bumdes secara kekeluargaan " Terangnya.
Sambungnya, Si mantan ketua Bumdes harus mengembalikan uang kerugian dana Bumdes sebesar dari 89 juta sembahagian sudah di pulangkan, Sisa ke tinggal 32 juta lagi harus dipulangkan tanggal 21//2019 ke rekening bumdes " Sebut Kades.
Sewaktu Camat Panai Hilir diminta keterangan dalam hal ini (21/1/2019), Memang awal pertama secara kekeluargaan di pulangkan mantan ketua bumdes 17 juta, Sisanya masih ada lagi akan segera dikembalikan " Katanya
Lanjutnya, Kalau lari dari perjanjian itu sudah salah, Itu tergantung sama pengurus Bumdes kalau mereka keberatan kekurangannya belum di kembalikan, Harus di proses secara hukum " Ucapnya. (Ahmad Darwis Kabiro Labuhan Batu)
Post a Comment