Labuhan
Batu.Metro Sumut
Para
kepsek di Kecamatan Panai Hulu diduga tidak transparan dalam pengelolaan dana
Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pada dua papan pengumuman yang tertempel di
dinding kantor dan gedung sekolah.
Hasil
cek tim metro sumut di lapangan (19/01/2019), Diduga 25 persen para kepsek
tidak menempelkan papan pemberitahuan didinding kantor maupun sekolah tentang
informasi perihal dana BOS, Apalagi Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (APBS),
Sebagai dokumen strategis sekolah.
Karena
tidak melibatkan partisipasi orang tua murid, maka proses penyusunan APBS
terutama pengelolaan dana bersumber dari BOS tergolong tidak transparan, tidak
partisipatif dan tidak akuntabel.
Diantaranya
hasil surpe tim metro sumut di lapangan (19/1/2019), Sekolah yang tidak
memasang pengumuman RAPBS pengelolaan Dana BOS salah satunya SDN 115512 Tanjung
Sarang Elang sebagai kepsek berinisial AY
Menurut
(Tokoh masyarakat Panai Hulu) berinisial S.Pohan (19/1/2019), Padahal sesuai
panduan pengelolaan dana BOS dari Kementerian Pendidikan Nasional, Setiap
sekolah berkewajiban mengumumkan Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (APBS).
Harus dapat mencerminkan seluruh kebutuhan sekolah
Besarnya
anggaran yang ada harus mampu dikelola dengan baik dan transparan sehingga
masyarakat ikut mengetahui penggunaan anggaran tersebut. Pihak pengelola dana
BOS pada tingkat sekolah cenderung tertutup sehingga rawan penyinpangan
sebutnya
Sambungnya,
Ada beberapa kewajiban pihak sekolah kaitannya dengan pengelolaan dana BOS,
Seperti wajib untuk menginformasikan pada seluruh masyarakat rincian pemasukan
dan pengeluaran dana yang tertuang dalam RAPBS sekolah, Mengoptimalkan
penggunaan dana yang bersumber dari dana APBN BOS dalam membiayai kebutuhan
sekolah.
Dalam
perencana penganggaran dan pengelolaan dana sekolah. Namun dalam prakteknya,
Komite Sekolah hanya dilibatkan pada saat penandatangan laporan keuangan
sekolah sebagai syarat pencairan dana per triwulan " Katanya
Lanjutnya,
Seharusnya Komite Sekolah harus diberi kewenangan dalam penetapan kebijakan
strategis sekolah. Permendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan
Komite
,Sekolah
perlu mengakomodasi prinsip transparansi, Akuntabilitas dan partisipasi warga
sekolah dalam meningkatkan substansi pengelolaan Komite Sekolah
Sebagaimana
diketahui, Dana BOS dialokasikan bagi SD dan SMP sederajat melalui anggaran
negara sejak tahun 2005. Namun pihak sekolah urung memberikan informasi tentang
pengelolaan dana BOS " Ucapnya
Tambahnya,
Padahal menjadi kewajiban sekolah untuk mengumumkan laporan-laporan kegiatan
yang dilaksanakan oleh masing-masing sekolah, terutama laporan penggunaan dana
BOS. Maka tak salah bila, publik memandang terjadi banyak penyimpangan
pengelolaan dana BOS, Secara teknis di lapangan akibat tidak transparannya
pihak pengelola dana BOS pada tingkat sekolah. Sebenarnya, dokumen terkait
pengelolaan Dana BOS merupakan dokumen publik yang wajib disediakan dan
diumumkan oleh setiap pengelola Dana BOS " Tambahnya.
Dia
menegaskan, Pada Pasal 3 juga mengamanatkan Asas Keterbukaan. Pada penjelasan
Pasal 3 dalam UU No. 28/1999, Asas Keterbukaan atau Transparansi adalah asas
yang membuka diri terhadap hak hak masyarakat untuk memperoleh informasi
Ada
tiga prinsip dalam pengelolaan dana BOS yang dicanangkan Mendiknas yakni
ketepatan waktu penerimaan, ketepatan jumlah yang diterima sekolah, dan
ketepatan penggunaan dana.
Faktor
tersebut menjadi penyebab keengganan pihak sekolah mengumumkan penggunaan dana
BOS yang telah dialokasikan pada sekolahnya masing-masing meski pada panduan Kemendiknas
telah diwajibkan untuk mengumumkannya setiap tiga bulan " Tegasnya.
Sewaktu
Kepsek SDN 115512 bernisial AR Spd,di minta keterangan dalam hal ini, Sudah
kami kasih tahu ketua komite, Sementara orang tua wali/publik tidak ada yang
komplin mengapa harus di umumkan,” Mengapa harus kami tempelkan RAPBSnya, Sudah
ada komite yang mewakili, Lagian masyarakat tidak ada yang komplin “ Ucap
kepsek.
Ketua
KKS Panai Hulu berinisial D.Pohan Spd di minta keterangan dalam hal ini
19/1/2019,tanya saja sama pak Kepala Dinas Pendidikan Labuhan Batu, Kalau di
suruh pasang baru kami pasang “ Ungkapnya.
Sementara
Kepala Dinas Pendidikan diminta keterangan dalam hal ini,” Suruh para kepala
sekolah baca juknis bos biar mengerti kepsek itu “ Kata Kadis. (Ahmad Darwis
Nst Kabiro Labuhan Batu).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar