Senin, 21 Januari 2019

Kepsek Di Panai Hulu, Tidak Transparan Tentang RAPBS Pemberitahuan Peruntukan Pengelolaan Dana Bos


Labuhan Batu.Metro Sumut
Para kepsek di Kecamatan Panai Hulu diduga tidak transparan dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Pada dua papan pengumuman yang tertempel di dinding kantor dan gedung sekolah.

Hasil cek tim metro sumut di lapangan (19/01/2019), Diduga 25 persen para kepsek tidak menempelkan papan pemberitahuan didinding kantor maupun sekolah tentang informasi perihal dana BOS, Apalagi Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (APBS), Sebagai dokumen strategis sekolah.

Karena tidak melibatkan partisipasi orang tua murid, maka proses penyusunan APBS terutama pengelolaan dana bersumber dari BOS tergolong tidak transparan, tidak partisipatif dan tidak akuntabel.

Diantaranya hasil surpe tim metro sumut di lapangan (19/1/2019), Sekolah yang tidak memasang pengumuman RAPBS pengelolaan Dana BOS salah satunya SDN 115512 Tanjung Sarang Elang sebagai kepsek berinisial AY

Menurut (Tokoh masyarakat Panai Hulu) berinisial S.Pohan (19/1/2019), Padahal sesuai panduan pengelolaan dana BOS dari Kementerian Pendidikan Nasional, Setiap sekolah berkewajiban mengumumkan Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah (APBS). Harus dapat mencerminkan seluruh kebutuhan sekolah

Besarnya anggaran yang ada harus mampu dikelola dengan baik dan transparan sehingga masyarakat ikut mengetahui penggunaan anggaran tersebut. Pihak pengelola dana BOS pada tingkat sekolah cenderung tertutup sehingga rawan penyinpangan sebutnya                      
Sambungnya, Ada beberapa kewajiban pihak sekolah kaitannya dengan pengelolaan dana BOS, Seperti wajib untuk menginformasikan pada seluruh masyarakat rincian pemasukan dan pengeluaran dana yang tertuang dalam RAPBS sekolah, Mengoptimalkan penggunaan dana yang bersumber dari dana APBN BOS dalam membiayai kebutuhan sekolah.

Dalam perencana penganggaran dan pengelolaan dana sekolah. Namun dalam prakteknya, Komite Sekolah hanya dilibatkan pada saat penandatangan laporan keuangan sekolah sebagai syarat pencairan dana per triwulan " Katanya

Lanjutnya, Seharusnya Komite Sekolah harus diberi kewenangan dalam penetapan kebijakan strategis sekolah. Permendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite
,Sekolah perlu mengakomodasi prinsip transparansi, Akuntabilitas dan partisipasi warga sekolah dalam meningkatkan substansi pengelolaan Komite Sekolah

Sebagaimana diketahui, Dana BOS dialokasikan bagi SD dan SMP sederajat melalui anggaran negara sejak tahun 2005. Namun pihak sekolah urung memberikan informasi tentang pengelolaan dana BOS " Ucapnya

Tambahnya, Padahal menjadi kewajiban sekolah untuk mengumumkan laporan-laporan kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing sekolah, terutama laporan penggunaan dana BOS. Maka tak salah bila, publik memandang terjadi banyak penyimpangan pengelolaan dana BOS, Secara teknis di lapangan akibat tidak transparannya pihak pengelola dana BOS pada tingkat sekolah. Sebenarnya, dokumen terkait pengelolaan Dana BOS merupakan dokumen publik yang wajib disediakan dan diumumkan oleh setiap pengelola Dana BOS " Tambahnya.

Dia menegaskan, Pada Pasal 3 juga mengamanatkan Asas Keterbukaan. Pada penjelasan Pasal 3 dalam UU No. 28/1999, Asas Keterbukaan atau Transparansi adalah asas yang membuka diri terhadap hak hak masyarakat untuk memperoleh informasi

Ada tiga prinsip dalam pengelolaan dana BOS yang dicanangkan Mendiknas yakni ketepatan waktu penerimaan, ketepatan jumlah yang diterima sekolah, dan ketepatan penggunaan dana.

Faktor tersebut menjadi penyebab keengganan pihak sekolah mengumumkan penggunaan dana BOS yang telah dialokasikan pada sekolahnya masing-masing meski pada panduan Kemendiknas telah diwajibkan untuk mengumumkannya setiap tiga bulan " Tegasnya.

Sewaktu Kepsek SDN 115512 bernisial AR Spd,di minta keterangan dalam hal ini, Sudah kami kasih tahu ketua komite, Sementara orang tua wali/publik tidak ada yang komplin mengapa harus di umumkan,” Mengapa harus kami tempelkan RAPBSnya, Sudah ada komite yang mewakili, Lagian masyarakat tidak ada yang komplin “ Ucap kepsek.

Ketua KKS Panai Hulu berinisial D.Pohan Spd di minta keterangan dalam hal ini 19/1/2019,tanya saja sama pak Kepala Dinas Pendidikan Labuhan Batu, Kalau di suruh pasang baru kami pasang “ Ungkapnya.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan diminta keterangan dalam hal ini,” Suruh para kepala sekolah baca juknis bos biar mengerti kepsek itu “ Kata Kadis. (Ahmad Darwis Nst Kabiro Labuhan Batu).




Tidak ada komentar:

Posting Komentar