Medan.Metro
Sumut
Kapolsek
Medan Labuhan Kompol.Rosyid Hartanto SH.SIK.MH beserta Wakapolsek dan Kanit
Reskrim kepada wartawan kasus Pencurian dengan pemberat (Curat) dan Pencurian
sepeda motor (Curanmor) di halaman Mapolsek Medan Labuhan, Senin siang
(14/01/2019).
Dipaparkan
kasus Pencurian dengan Pemberatan berlokasi di Perumahan De Vista Jl. Titipapan
Medan Deli, tersangka yang diamankan 1 orang atasnama Ar (24 th) dengan barang
bukti 2 mesin DAV Simiju. ersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP demgan ancaman
7 tahun penjara.
Selanjutnya
Kapolsek yang masih gemilang prestasinya ini memaparkan Kasus Curanmor lokasi
di Dusun II Pasar Lalang Desa Pematang Johar Kec. Labuhan Deli, Tersangka yang
diamankan 2 orang atasnama: Jef (18 th) dan Fah (21 th), Dengan Barang bukti 1
(satu unit Ranmor R2 Merek Honda Beat), Tersangka Dijerat dengan pasal 363 KUHP
yakni pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Terakhir
pemaparan kasus pengoplosan Gas dari Subsidi ke Non Subsidi, berlokasi di Jl
Perbatasan Metal No. 75 Tj.Mulia Medan Deli, Tersangka yang diamankan 1(satu)
orang atasnama RO (34 th), dengan Barang Bukti (BB) sebanyak 50 buah tabung gas
3 Kg, 20 buah tabung gas, 4 buah besi pipa bulat, 1 buah timbangan duduk merek
Hanachi (60 kg), 1 unit HP merek Samsung, 20 buah hohogram tutup tabung gas,
uang tunai 1. 183. 000, Tersangka
dijerat dengan pasal 53 UU no. 22 Tahun 2001 tentang Migas, Pasal 62 Jo.
Pasal 8 UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana
7 tahun penjara.(Hamnas).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar