Medan.Metro
Sumut
Penyelenggaraan
Pembangunan data spasial yang tertata dengan baik dan dikelola secara
terstruktur, transparan dan terintegrasi dalam suatu jaringan nasional sangat
penting dalam upaya memberikan kemudahan pertukaran dan penyebarluasan data
spasial antar instansi pemerintah dan antar instansi pemerintah dengan
masyarakat.
Demikian
hal ini disampaikan Wali Kota Medan Drs. H.T Dzulmi Eldin S, M.Si., M.H
diwakili Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ir. H Syaiful Bahri Lubis, M.Si ketika
membuka Pelatihan Jaringan Informasi Geospasial Daerah (JIGD) Kota Medan di
ruang Rapat III, Kantor Wali Kota Medan, Selasa (04/12).
Pelatihan
JIGD yang diikuti seluruh OPD di lingkungan Pemko Medan ini diantaranya Dinas
Kominfo yang dihadiri Kabid Persandian, Topan Ginting S.STP, dan Bappeda yang
dihadiri, Kabid Fisik, Ferry Ichsan ,menghadirkan narasumber dari Badan
Informasi Geospasial (BIG), diantaranya Kabid Penyebarluasan Informasi
Geospasial, Rachman Rifai, M.Sc., M.Si, dan Kabid Teknologi Informasi
Komunikasi Geospasial, Gatot Haryo Pramono,
Dikatakannya
Staf Ahli Bidang Pembangunan, Pelatihan JIGD ini digelar untuk meningkatkan
Profesionalisme Sumber Daya ASN Pemko Medan dalam bidang keruangan (Data
Spasial) dan bertujuan untuk meningkatkan kompetensi pemahaman ASN terhadap
infrastruktur data spasial (IDS).
"Kegiatan
ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan implementasi Pembangunan simpul
jaringan data spasial daerah di Kota Medan sebagai bagian dari Jaringan
Informasi Geospasial Nasional (JIGN) serta sebagai langkah awal pembinaan dan
koordinasi terhadap sumber daya penyedia informasi spasial di Kota Medan",
kata Syaiful Bahri.
Menurut
Syaiful Bahri, Data Spasial diperlukan oleh instansi pemerintah maupun
masyarakat untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dalam berbagai
aspek pembangunan nasional. Artinya Penyelenggaraan Pembangunan data spasial
yang tertata dengan baik dan dikelola secara terstruktur, transparan dan
terintegrasi.
"Sebagai
salah satu simpul jaringan dari bagian jaringan informasi geospasial nasional.
Kota Medan mempunyai kewajiban untuk dapat saling mempertahankan dan
menyebarluaskan data spasial sehingga diharapkan terwujudnya mekanisme Sharing
Informasi spasial yang efektif dari sisi waktu dan efisien dari sisi
biaya", ungkap Syaiful.
Dijelaskan
Syaiful Bahri, Peraturan Presiden RI nomor 27 tahun 2014 tentang jaringan
informasi geospasial nasional menyebutkan bahwa JIGN adalah suatu sistem
Penyelenggaraan pengelolaan informasi geospasial secara bersama, tertib,
terukur, terintegrasi dan berkesinambungan serta berdayaguna. Artinya simpul
jaringan diwajibkan mengimplementasikan 5 pilar JIGN yaitu kebijakan,
kelembagaan, sumber daya manusia, standar dan teknologi.
"Terbitnya
Perpres RI ini menjadi momentum bagi Pemko Medan untuk mendukung kelancaran
mekanisme berbagi data dan informasi geospasial sehingga pemanfaatan informasi
geospasial diharapkan dapat meningkatkan kinerja pemerintah mulai dari
perencanaan hingga pengambilan keputusan", jelasnya.
Diakhir
sambutan, Syaiful Bahri mengucapkan terima kasih kepada Badan Informasi
Geospasial (BIG) yang telah membantu pemerintah Kota Medan dalam rangka
mewujudkan jaringan informasi geospasial daerah di Kota Medan melalui
pengetahuan dan informasi yang diberikan kepada OPD di lingkungan Kota Medan.
Selanjutnya
sebagai ungkapan terima kasih dan selamat datang, Staf Ahli Bidang Pembangunan
memberikan cenderamata kepada Badan Informasi Geospasial sebagai narasumber
dalam Pelatihan JIGD Kota Medan. Kemudian acara diisi oleh pemaparan para
narasumber. (Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan).
