Dalam Penggunaan Anggaran Dana Desa (DD/ADD) Tahun 2018, Kepala Desa (Kades) Sei Sakat Kecamatan Panai Hilir berinisial H di duga tidak ada keterbukaan dan transparan kepada masyarakat/publik.
Pasalnya sewaktu metro sumut cek dilapangan, Rabu (05/12/2018) Kades berinisial diatas tidak ada memasang baliho/spanduk rincian rencana belanja realisasi penggunaan anggaran dana desa DD/ADD, Artinya tidak ada keterbukaan kepala Desa (Kades) kepada masyrakat dalam mengelola anggaran dana.
Menurut salah satu masyarakat S.Pohan (45) mengatakan warga ingin juga tahu kemana mana saja di realisasikan Dana Desa tersebut yang begitu besar, Masyarakat juga ingin tahu dimana saja bangunan fisiknya di Dusun-Dusun mana saja yang di bangun " Katanya.
Lanjut S.Pohan, Kades Sei Sakat kalau demikian tidak ada keterbukaan dan ke transparan kepada masyarakat dalam menggunakan rincian anggaran diduga ada ajang penyalahgunaan anggaran/tidak jelas dalam menggunakan anggaran, Diminta kepada Intansi Pemerintah terkait untuk mengaudit kemana saja Dana Desa DD/ADD nya dialokasikan " Ucapnya
S.Pohan menjelaskan, Inspektur Inspektorat mewajibkan dan juga Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi meminta seluruh Pemerintahan Desa/Kepala Desa (Kades) memasang baliho/spanduk rincian rencana belanja dan realisasi dana desa (DD/ADD) menimal didepan kantor desanya masing masing atau pun di balai desanya " Jelasnya
S.Pohan menambahkan, Kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Yakni Permendagri No 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pasal 40 ayat 1, tentang Laporan Realisasi dan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APBDesa.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 dan 38 kentransparan informasikan tentang pengunaan dana desa kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat " Tambahnya
S.Pohan juga menuturkan Mentri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transigrasi juga meminta kepada aparat hukum seperti Kepolisian dan TNI ikut andil mengawasi penggunaan Dana desa (DD/ADD), Jika nantinya ada Kepala Desa yang tidak memasang baliho/ papan pengumuman/tidak transparan dalam penggunaan anggaran maka pihaknya aparat hukum akan menyurati kepala desa tersebut agar segera memasang spanduk/baliho " Sebutnya.
Sewaktu di konfirmasi metro sumut salah seorang Aparatur Desa Sei Sakat, Rabu (05/12/2018) dalam masalah ini," Baliho/spanduknya di simpan takut rusak kena hujan " Katanya.
Sementara Kades berinisial H saat dikonfirmasi metro sumut melalui via telpon, Rabu (05/12/2018) dalam masalah ini, Kades Sei Sakat tidak diangkat, Saat melalui pesan singkat tidak di balas.
Kalau dialaskan takut rusak dikarenakan hujan dan panas, Mengapa baliho/spanduk rincian dana belanja realisasi desa lain lainya di pasang, Tidak takut rusak kerena hujan dan panas. (Ahmad Darwis Kabiro Labuhan Batu)
