Wali Kota Sampaikan Nota Pengantar Perubahan Perda RPJMD Medan Tahun 2016 - 2021 kepada DPRD
Medan.Metro
Sumut
Wali
Kota Medan, Drs. H. T. Dzulmi Eldin S, M.Si menyampaikan Nota Pengantar Kepala
Daerah terhadap Ranperda Kota Medan Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan
Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kota Medan 2016-2021, Senin (29/10) dalam Rapat Paripurna DPRD Medan di gedung
dewan.
Dalam
rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan, H. Ihwan Ritonga dan dihadiri oleh
Wakil Wali Kota Medan, Ir. H. Akhyar Nasution, M.Si, Sekda Ir. Wiriya Alrahman,
MM dan segenap pimpinan OPD Pemko Medan itu, Wali Kota menyampaikan, Perubahan
atas Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan 2016-2021 penting
dilakukan, karena merupakan amanat Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, yang dijabarkan lebih lanjut dalam Perda Kota Medan No. 15
Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
Undang-undang
No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, papar Wali Kota, mengatur bahwa
ada beberapa kewenangan Pemko yang ditarik menjadi kewenangan Pemerintah Pusat
ataupun Pemerintah Provinsi, dan juga sebagai tindak lanjut dari Peraturan
Pemerintah No. 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pemko dan DPRD Medan
telah menetapkan
Perda
Kota Medan No. 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah.
Pelimpahan
wewenangan dan pembentukan perangkat daerah baru ini, lanjut Wali Kota, membawa
konsekuensi terhadap dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kota Medan 2016-2021 yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Medan
Nomor 11 Tahun 2016.
Wali
Kota menyatakan, untuk menjaga konsistensi, keselarasan, dan kesinambungan perencanaan
dan program pembangunan jangka menengah Tahun 2016 - 2021, khususnya bagi OPD
yang baru dibentuk pada 2017, maka perlu dilakukan perubahan pada Peraturan
Daerah Kota Medan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan 2016-2021.
"Dalam
ketentuan Peraturan Mendagri No. 86 Tahun 2017 disebutkan bahwa perubahan
terhadap rencana pe,bangunan jangka menengah dimungkinkan apabila terjadi
perubahan kebijakan nasional serta terjadi perubahan yang mendasar," ucap
Wali Kota.
Berkaitan
dengan rencana perubahan ini, lanjutnya, Pemko Medan telah melakukankan
penandatanganan Nota Kesepakatan Persetujuan Pembahasan Peraturan Daerah Kota
Medan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kota Medan 2016-2021. Di samping itu, Pemko Medan telah berkonsultasi
dengan Pemprovsu dan mengadakan konsultasi publik sebagai wadah mendapatkan
saran, masukan untuk menyempurnakan Ranperda Perubahan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021 ini.
Setelah
tahapan konsultasi publik, tambah Wali Kota, maka pembahasan dilakukan bersama
dengan DPRD Medan. Wali Kota percaya, pembahasan akan berjalan konstruktif,
komprehensif, serta dilakukan dengan musyawarah dan mufakat sehingga dapat
lebih menyempurnakan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kota Medan 2016 - 2021.
Di
bagian akhir penyampaian Nota Pengantar Wali Kota pun berharap dibahas secara
cermat dan teliti dan nantinya dapat disetujui bersama dalam waktu yang tidak
begitu lama. (Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan).
Post a Comment