Tidak Memiliki SIMB, Satpol PP Medan Rubuhkan Bangunan Di Lahan PT KAI Belawan

Belawan.Metro Sumut
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar satu unit bangunan di lahan PT KAI Jalan Stasiun Kecamatan Medan Belawan. Senin (01/10/2018). Pembongkaran ini dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki Surat Izin Mendidik Bangunan (SIMB) dan melanggar roiland bangunan.

Sebelumnya, Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Medan bersama petugas Kecamatan Medan Belawan dan Polres Pelabuhan Belawan, Terlebih dahulu menggelar apel di halaman Kantor Camat Medan Belawan.

Sekitar ratusan petugas gabungan langsung meluncur kelokasi, Kehadiran para petugas sempat mendapat penghadangan dari pihak yang punya kepentingan di lahan membuat suasana tegang. Akhirnya, petugas Satpol PP telah mempersiapkan alat, langsung membongkar salah satu kios yang berada di sudut petokoan yang kondisinya belum diplester. Satu unit kios akhirnya runtuh setelah dihancurkan petugas Satpol PP.

Pembongkaran terhadap bangunan yang tidak berizin tersebut langsung diintruksikan oleh Sofyan, Anggota Satpol PP yang telah bersiap dan langsung membongkar dinding samping bangunan tersebut. Petugas tidak mengalami kesulitan apa pun dan berhasil menghancurkan dinding bangunan.

Kasatpol PP Kota Medan Sofyan meminta kepada pemilik bangunan untuk menaati peraturan tersebut dan meminta proses pembangunan dihentikan sebelum mengeluarkan SIMB,” Kita minta kepada pemilik bangunan untuk menaatinya. Sebelum ada SIMB, seluruh proses pembangunan harus dihentikan. Kita akan melakukan pengawasan, bila kita dapati pembangunan dilanjutkan kembali, kita langsung datang untuk melakukan pembongkaran “ Katanya.

Lanjut Sofyan, Hari ini datang untuk membongkar seluruh bangunan tidak mengantongi izin. Semua memang harus kita bongkar “ Ucapnya.

Selama proses pembongkaran berlangsung, ternyata pihak utusan pengembang meminta mereka yang akan membongkar sisa bangunan. Karena ada kesepakatan itu, petugas Satpol PP tidak membongkar rata seluruh kios tersebut.

Menanggapi kesepakatan itu, petugas Satpol PP memilih meninggalkan areal lokasi, dengan membawa kembali alat berat yang sudah mereka persiapkan menuju ke Medan.

Ahmad SP Camat Medan Belawan mengatakan pihaknya akan tetap mengawasi bangunan itu, dengan menyetop proses pembangunan tersebut. Pembongkaran itu, telah membuktikan Pemko Medan serius untuk menertibakan bangunan ilegal di Belawan,” Sudah jelas, tidak ada tebang pilih menertibkan bangunan ilegal di Belawan. Jadi, selama bangunan di lahan PT KAI itu tidak ada izin, bangunan itu tidak bisa dibangun, jadi kita tunggu proses izin dari pihak pengelola “ Katanya.

Sementara Tokoh Masyarakat Belawan H Irfan mengaku sangat kecewa dengan Pemko Medan yang telah membuat program untuk Belawan, Tapi tidak mampu memberikan kenyataan bagi masyarakat. Itu terbukti dari penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang banyak dirugikan, dengan prasarana masyarakat dihancurkan. Artinya, penertiban itu tidak memberikan hasil maksimal dengan menghasilkan kawasan kumuh,” Jangan hanya berani dengan PKL, apalagi kita lihat hanya satu kios yang dibongkar, ini menjadi tanda tanya di masyarakat. Kalau memang mau menertibkan, jangan hanya sebatas seremoni, ini membuktikan ketidakmampuan dalam menata Belawan “ Ucapnya.(Hamnas/Rel).





Tidak ada komentar