Tidak Memiliki SIMB, Satpol PP Medan Rubuhkan Bangunan Di Lahan PT KAI Belawan
Belawan.Metro
Sumut
Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar satu unit bangunan di lahan PT KAI
Jalan Stasiun Kecamatan Medan Belawan. Senin (01/10/2018). Pembongkaran ini
dilakukan karena bangunan tersebut tidak memiliki Surat Izin Mendidik Bangunan
(SIMB) dan melanggar roiland bangunan.
Sebelumnya,
Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Medan bersama petugas Kecamatan Medan
Belawan dan Polres Pelabuhan Belawan, Terlebih dahulu menggelar apel di
halaman Kantor Camat Medan Belawan.
Sekitar
ratusan petugas gabungan langsung meluncur kelokasi, Kehadiran para petugas
sempat mendapat penghadangan dari pihak yang punya kepentingan di lahan membuat
suasana tegang. Akhirnya, petugas Satpol PP telah mempersiapkan alat, langsung
membongkar salah satu kios yang berada di sudut petokoan yang kondisinya belum
diplester. Satu unit kios akhirnya runtuh setelah dihancurkan petugas Satpol
PP.
Pembongkaran
terhadap bangunan yang tidak berizin tersebut langsung diintruksikan oleh
Sofyan, Anggota Satpol PP yang telah bersiap dan langsung membongkar dinding
samping bangunan tersebut. Petugas tidak mengalami kesulitan apa pun dan
berhasil menghancurkan dinding bangunan.
Kasatpol
PP Kota Medan Sofyan meminta kepada pemilik bangunan untuk menaati peraturan
tersebut dan meminta proses pembangunan dihentikan sebelum mengeluarkan SIMB,” Kita
minta kepada pemilik bangunan untuk menaatinya. Sebelum ada SIMB, seluruh
proses pembangunan harus dihentikan. Kita akan melakukan pengawasan, bila kita
dapati pembangunan dilanjutkan kembali, kita langsung datang untuk melakukan
pembongkaran “ Katanya.
Lanjut
Sofyan, Hari ini datang untuk membongkar seluruh bangunan tidak mengantongi
izin. Semua memang harus kita bongkar “ Ucapnya.
Selama
proses pembongkaran berlangsung, ternyata pihak utusan pengembang meminta
mereka yang akan membongkar sisa bangunan. Karena ada kesepakatan itu, petugas
Satpol PP tidak membongkar rata seluruh kios tersebut.
Menanggapi
kesepakatan itu, petugas Satpol PP memilih meninggalkan areal lokasi, dengan
membawa kembali alat berat yang sudah mereka persiapkan menuju ke Medan.
Ahmad
SP Camat Medan Belawan mengatakan pihaknya akan tetap mengawasi bangunan itu,
dengan menyetop proses pembangunan tersebut. Pembongkaran itu, telah
membuktikan Pemko Medan serius untuk menertibakan bangunan ilegal di Belawan,” Sudah
jelas, tidak ada tebang pilih menertibkan bangunan ilegal di Belawan. Jadi,
selama bangunan di lahan PT KAI itu tidak ada izin, bangunan itu tidak bisa
dibangun, jadi kita tunggu proses izin dari pihak pengelola “ Katanya.
Sementara
Tokoh Masyarakat Belawan H Irfan mengaku sangat kecewa dengan Pemko Medan yang telah membuat
program untuk Belawan, Tapi tidak mampu memberikan kenyataan bagi masyarakat. Itu
terbukti dari penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang banyak dirugikan, dengan
prasarana masyarakat dihancurkan. Artinya, penertiban itu tidak memberikan
hasil maksimal dengan menghasilkan kawasan kumuh,” Jangan hanya berani dengan
PKL, apalagi kita lihat hanya satu kios yang dibongkar, ini menjadi tanda tanya
di masyarakat. Kalau memang mau menertibkan, jangan hanya sebatas seremoni, ini
membuktikan ketidakmampuan dalam menata Belawan “ Ucapnya.(Hamnas/Rel).
Post a Comment