Polsek Medan Labuhan Berhasil Ungkap 16 Kasus Kejahatan Dan 22 Tersangka

Medan Labuhan.Metro Sumut
Selama sepekan Polsek Medan Labuhan yang dipimpin Kapolsek Kompol Rosyid Hartanto, SH.SIK berhasil mengungkapkan 16 kasus kejahatan dan tersangka sebanyak 22 orang di Wilayah Polsek Medan Labuhan. Selasa (30/10/2018).


Dalam Paparan pengungkapan kasus yang digelar di depan Mapolsek Medan Labuhan turut dihadiri Waka Polres Pelabuhan Belawan Kompol Taryono Raharja SH.SIK dan Waka Polsek AKP.Ponijo, Kanit Reskrim  Polsek Medan Labuhan, Dari 16 kasus tersebut terdiri dari kasus Curas (Pencurian dengan Kekerasan) pasal 365/363 KUHP dengan tersangka PH Alias P, WPN alias IN dan PM sedangkan tersangka RD dinyatakan masih DPO dengan barang bukti 1 unit sepeda motor N-MAX BK.3401 AHV dan 2 unit HP.

Disusul 8 kasus Curat dan pencurian dengan alat melanggar pasal 363 KUHP dengan jumlah tersangka sebanyak 9 orang yakni FGN dengan barang bukti 1 buah songket pipa, Tersangka inisial PT barang bukti 8 batang besi lempengan tembaga panel listrik, Selanjutnya tersangka MS dan NH barang bukti 1 batang besi tiang listrik.

Sementara dengan kasus yang sama tersangka MI, CS, HK, ES, R alias L dengan barang bukti berupa 2 unit sepeda anak, Dan dilanjutkan 3 Kasus curanmor (Pencurian sepeda motor) masing-masing dengan tersangka  WG dan MN dengan barang bukti 1 unit sepeda motor yamaha Mio BK.2096 ABB, 1 Unit sepeda motor Honda beat BK.2945 AGV.

Sedangkan tersangka ES alias P dengan barang bukti 1 unit sepeda motor vario BK.3875 ADR, Dan tersangka AY dengan barang bukti 1 unit sepeda motor honda Beat BK.3143 AGJ. Kemudian 3 kasus narkotika melanggar pasal 114 (1) subsider 112 (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 3 orang masing- masing R alias R barang bukti 3 bungkus plastik klip kecil berisi daun ganja (6 gram), 1 kertas tiktak untuk melinting daun ganja.

Tersangka RS Alias A barang bukti 0,14 gram sabu-sabu, 1 botol minyak wangi sebagai bong, 1 pipet diruncingkan, 2 mancis serta tersangka ZBS dengan barang bukti 0,1 gram sabu, Sedangkan kasus perjudian melanggar pasal 303 KUHP diungkap 1 kasus dengan tersangka MM barang bukti 1 unit HP, 1 Buku tulis, 1 buku tafsir mimpi uang Rp100 ribu " Kata Waka Polres Pelabuhan Belawan Kompol Taryono Raharja pada pemaparan pengungkapan kasus tersebut.

Lanjut Wakapolres, Untuk menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, khususnya Polsek Medan Labuhan. Kita akan terus tingkangkan pengamanan Cetus Tariono selaku waka Polres Pelabuhan Belawan yang didampingi Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto. Dan katanya kita akan terus ditingkatkn dan terus dilakukan pengungkap  pelaku pelaku kejahatan, agar menjaga keamanan dan kanyamanan di masyarakat " Ucap Tariono.


Pihaknya, akan terus berkordinasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama sejajaran Medan Utara dan seluruh lapisan masyarakat. Agar, setiap pelaku kejahatan dapat terungkap khusunyakejahatan mengangkut pengakit masyarakat. Kita akan  terus melakukan razia – razia ke sejumlah kafe, karena sangat meresahkan yang dianggap sebagai lokasi prostitusi dan narkoba.

Sementara H Syamsul Bahri mengapresiasi pengungkapan kasus yang telah diungkap Polsek Medan Labuhan, pihaknya akan terus mendukung kinerja polisi untuk menjaga kondusifitas di masyarakat.

Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto mengatakan pelaku kejahatan yang mereka tangkap, Merupakan kejahatan yang telah meresahkan masyarakat. Khususnya, pelaku pencurian nasabah bank dengam modus gembos ban mobil korban. Dua tersangka gembos ban, pelaku pencurian nasabah bank, Kita tembak, Karena sudah berulang kali beraksi. Bahkan, Sudah keluar masuk penjara " Katanya.

Lanjut Kapolsek, Dari kasus perampokan nasabah bank, ada 17 laporan kita terima, kita masih lakukan pengembangan atas laporan tersebut " Ucap Rosyid. (Hamnas/Ikhwan).

Tidak ada komentar