Polda Sumut Amankan 13,5 Kg Sabu Dan 12.681 Ekstasi, 6 Orang Ditangkap
Medan.Metro
Sumut
Direktorat
Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil
mengamankan sebanyak 13,5 kg dan 12.681 butir pil ekstasi dari sejumlah lokasi
terpisah, di Medan.
Kapolda
Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, dalam pengamanan tersebut, sebanyak
6 orang berhasil ditangkap. “Keenam tersangka itu terdiri dari 5 orang
laki-laki dan 1 perempuan,” ungkapnya kepada wartawan usai melakukan pemusnahan
narkoba di Mapolda Sumut, Rabu (3/10/2018).
Agus
memaparkan, keenam tersangka tersebut masing-masing S (36), warga Jalan Pertiwi
Ujung, Kelurahan Bantan, Medan Tembung/Pasar IX Gang Rambutan, Percut Sei tuan
dan EB (21) warga Jalan Cengkeh, Perumnas Simalingkar, Medan Tuntungan.
Selanjutnya
IS (22) warga Jalan Ngumban Surbakti, Kelurahan Sempakata, Medan Selayang dan
DN (21) Perempuan warga Barisan Kuta Mbelang, Desa Sidiangkat, Sidikalang,
Dairi.
Kemudian
MZ (24) warga Dusun Industri, Desa Blang Me Timu, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten
Bireuen, Aceh, serta R (47) warga Dusun Jeumpa Desa Geulumpang Payong,
Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.
“Keenamnya
ditangkap ditempat terpisah. S tersangka pembawa 12 kg sabu, 3 orang
masing-masing EB, IS dan DN membawa ekstasi sebanyak 12.681 butir, sedangkan MZ
dan R membawa sabu-sabu seberat 1,5 kg,” paparnya.
Agus
menjelaskan, kepolisian menangkap S pada Selasa (25/9/2018) sekitar pukul 19.52
WIB di mana unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan
dan melakukan pembuntutan terhadap angkutan Sartika yang ditumpangi S.
Sesampainya di Jalan Lintas Sumatera Pasar Bengkel Perbaungan, tepatnya di
depan rumah makan Bahagia, Unit 1 Subdit III Ditnarkoba Polda Sumut
memberhentikan kendaraan tersebut, dan melakukan penggeledahan.
“Kita
menemukan 10 bungkus plastik teh warna hijau muda bertuliskan tulisan Cina
merek Guan Ying Wang berisi narkotika jenis sabu masing-masing seberat 1 Kg
dengan berat keseluruhan 10 Kg. Juga dua kilogram di plastik yang sama, namun
tidak didalam tas ransel,” jelasnya.
Saat
diinterogasi, kata Agus, S mengaku barang haram tersebut akan diserahkan kepada
seseorang bernama D (DPO) di daerah Sungai Rotan, Tembung Medan. Agus
menyatakan personel terpaksa menembak kaki sebelah kanan S karena berusaha
melarikan diri saat melakukan pengembangan untuk menunjukkan lokasi rumah D
yang sekarang masuk dalam DPO.
Sementara
itu, untuk tersangka EB, IS dan DN penangkapan dilakukan di ruangan receptionis
diskotek Lee Garden (LG) yang berada di Jalan Nibung Raya, Kelurahan Petisah,
Kecamatan Medan Petisah dan di Komplek Tomang Elok tepatnya di parkiran Hotel
Bumi Malaya yang berada di Jalan Gatot Subroto, pada Jumat (28/9/2018) sekitar
pukul 13.20 WIB.
Awalnya,
kata Agus, Polisi hanya memperoleh psikotropika jenis pil happy five (ekstasi)
sebanyak 259 butir. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke Komplek Tomang Elok
dan menemukan 12.422 butir lainnya dari dalam jok sepeda motor Honda Scoopy
warna Merah BK 2140 AGJ.“Personel langsung membawa ketiga tersangka beserta
barang bukti ke DitNarkoba untuk proses sidik lanjut,” katanya.
Sedangkan
untuk tersangka MZ dan R, penangkapan dilakukan pada Jumat (28/9/2018) setelah
pihak Unit 4 Subdit I Ditresarkoba Polda Sumut mendapat informasi bahwa bahwa
ada dua pria yang akan membawa narkotika jenis Sabu dari Bireuen Aceh ke
Palembang via Medan dengan menggunakan Bus.“Kita langsung melakukan
penyelidikan dan penangkapan,” pungkasnya.
Sebelumnya,
Kapolda Sumut juga melakukan pemusnahan sebanyak 90 kg sabu, 100 kg dan 12.681
pil ekstasi hasil tangkapan mereka selama sebulan.(lts)
Post a Comment