LBH KAP AMPERA Minta Ketua MA R.I Bebaskan Oknum Wartawan BHARINDO Dari Rutan Dumai
Dumai.Metro
Sumut
TIM
LBH KAP-AMPERA dipimpin oleh VIVIAN
ARNIE,SH.MH,HARRIS PRIYONO,SH.MH, CARLES SITANGGANG,EFFENDI.SE,sesui surat
kuasa dari S.A.S Oknum Wartawan Bharindo tgl. 12-09-2018 telah mengirim surat
kepada KETUA MAHKAMAH AGUNG R.I dengan menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.Bahwa Klien kami,pada tgl.12-09-2018 telah mengajukan Kasasi & Memori
Kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Pekan Baru Nomor:184/Pid/PT.PB/2018
Tgl.28-08-2018 yang pemberitahuanPutusannya disampaikan oleh Panitera
Pengadilan Negeri
Dumai
pada tgl.5-9-2018. 2.Bahwa sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Pekan Baru tersebut
diterangkan bahwa Masa Penahanan Klien kami sampai dengan tgl. 7 Oktober 2018.
3.Menurut KUHAP Psl.21 ayat (2,3), bahwa Surat Penahanan,Perpanjangan
Penahanan, Penetapan Penahanan "Harus diberikan kepada Terdakwa dan
Keluarganya, dalam hal ini Klien Kami S.A.S Oknum Wartawan BHARINDO HINGGA SAAT
INI DITAHAN DI RUTAN DUMAI TIDAK PERNAH MENERIMA SURAT PENAHANAN DARI PENYIDIK
POLRES DUMAI, SURAT PERPANJANGAN PENAHANAN DARI JAKSA PENUNTUT UMUM,SURAT
PENETAPAN PENAHANAN DARI PENGADILAN NEGERI DUMAI DAN JUGA PENGADILAN TINGGI
maka
MASA PENAHANAN TERDAKWA S.A.S OKNUM WARTAWAN BHARINDO BERAKHIR
TGL.7-10-2018,Sebagaimana diterangkan pada Putusan Pengadilan Tinggi Pekan Baru
tgl.28-08-2018 Halaman ke-1 (kesatu). 4.Bahwa sesuai KUHAP Psl.28 ayat(1),sejak
diajukannya Kasasi oleh Terdakwa,maka Penahanan
Terdakwa Harus ada Surat Penetapan dari Mahkamah Agung R.I, sesuai
keterangan dari Klien kami bahwa hingga kini KLIEN KAMI, TIDAK ADA MENERIMA SURAT PENETAPAN PENAHANAN DARI
MAHKAMAH AGUNG R.I. 5.Bahwa berdasarkan
KUHAP Psl.28 ayat(3), TIDAK MENUTUP KEMUNGKINAN "DIKELUARKANNYA"TERDAKWA
DARI TAHANAN..! ,jadi pada tgl.8-10-2018 S.A.S
6.Disamping
itu sebagaimana Psl.146 ayat (1,2) Penuntut Umum menyampaikan surat panggilan
kepada terdakwa dan saksi yang memuat tanggal,hari,serta jam sidang dan untuk
perkara apa ia dipanggil yang harus sudah diterima oleh yang bersangkutan
selambat lambatnya 3(tiga) hari sebelum sidang dimulai. Dalam hal ini Penuntut
Umum telah melanggar Psl.146 KUHAP karena Klien kami SUKRISNO ALIM SUDIBYO
setiap sidang TIDAK PERNAH MENERIMA SURAT PANGGILAN SIDANG, Klien kami hanya
disuruh menandatangani Bon Sidang, dan Bon Sidang TIDAK JELAS UNTUK PERKARA APA
IA DIPANGGIL,Sebab Pasal yang didakwa:372,374,378&1147.Bahwa Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Dumai yang memeriksa dan memutuskan perkara klien kami,TIDAK
ADA MEMBERIKAN PETIKAN SURAT PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DUMAI KEPADA KLIEN KAMI
TERDAKWA S.A.S OKNUM WARTAWAN BHARINDO, PUTUSAN HANYA DIUCAPKAN SECARA LISAN
DAN HINGGA KINI KLIEN KAMI S.A.S OKNUM WARTAWAN BHARINDO TIDAK TAHU APA BUNYI
ISI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DUMAI SECARA RINCI,HAL INI SUDAH TIDAK SESUAI DAN
MELANGGAR PASAL.226 AYAT (1) KUHAP.
Sehubungan
dengan hal-hal tersebut,maka UNTUK ITU LBH KAP-AMPERA MEMINTA Agar S.A.S
WARTAWAN BHARINDO SEGERA DIKELUARKAN
DARI TAHANAN RUTAN DUMAI,dan diminta Ketua Mahkamah Agung R.I SEGERA
Menerbitkan SURAT PENETAPAN "BEBAS DEMI HUKUM TERHADAP S.A.S".Hal
tersebut telah diajukan dan dimohonkan dalam Memori Kasasi Terdakwa S.A.S
tgl.10-09-2018 yang telah disampaikan oleh Kepala Rutan Dumai kepada Ketua
Pengadilan Negeri Dumai tanggal 12 September 2018, Masih dalam tenggang waktu
Mengajukan Kasasi sebagaimana diatur dalam KUHAP. DESAKAN LBH KAP-AMPERA INI
DILAKUKAN demi tegaknya Supremasi Hukum.
LBH
KAP-AMPERA MEMINTA Kepada Ketua Mahkamah Agung R.I SEGERA Menerbitkan Surat
Penetapan UNTUK MENGELUARKAN TERDAKWA
S.A.S Oknum Wartawan BHARINDO DARI RUTAN KLS.II.B DUMAI,Hal ini kami ajukan
Demi Tegaknya Hukum yang berkeadilan dan berprikemanusiaan dengan menjunjung
tinggi KEBENARAN & KEADILAN dengan menghormati HAK AZASI MANUSIA, karena
kami duga Proses persidangan di PN Dumai melanggar KUHAP" Tegas Vivian
Arnie,SH dan Effendi,SE.saat diwawancarai ketika mengunjungi S.A.S dan
mengatakan surat di juga disampaikan ke Presiden R.I, Menteri Hukum & HAM
R.I, Jaksa Agung R.I dan Ketua KOMNAS HAM R.I
(Red).
Post a Comment