BNN Sumut Berhasil Ungkap 5 Kilo Sabu Dikendalikan Napi Lapas Tanjung Gusta
Medan.Metro Sumut
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara berhasil mengungkap peredaran narkoba yang melibatkan narapidana di Lapas Tanjung Gusta Medan.
Dalam pengungkapan ini, petugas BNN menyita 5 kilogram sabu dan meringkus tiga tersangka, dua diantaranya merupakan narapidana di lapas Tanjung Gusta. Senin (27/08/2018).
Informasi yang dihimpun Media ini, Kepala Bidang Penindakan BNNP Sumut Agus Halimuddin mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas BNN adanya narapidana yang mengendalikan peredaran sabu di Sumatera Utara," Berbekal informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan " Kata Agus kepada wartawan, Senin, (27/08/2018).
Lanjut Agus, Petugas menemukan bagian dari jaringan tersebut dan melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli. Petugas yang menyamar sebagai pembeli akhirnya bertransaksi dengan NAM (50) warga Kelurahan Mulio Rejo, Sunggal, Salah seorang tersangka bagian dari jaringan ini," ransaksi dilakukan di Jalan Casia Raya Blok LL Kompleks Tasbi I Ujung pada 1 Agustus 2018 silam " Ucapnya.
Agus menjelaskan, Tersangka saat itu membawa narkoba tersebut di dalam goni yang disimpan dalam plastik kresek warna hijau. Saat transaksi dilakukan, Petugas yang menyamar langsung menangkap pelaku," Dalam goni yang disimpan dalam plastik itu terdapat 5 kilogram sabu. Sabu itu dikemas dalam bungkus plastik teh cina warna hijau " Jelasnya.
Agus menambahkan. Kepada petugas, Tersangka NAM mengatakan narkoba itu dia peroleh dari seseorang yang tak dikenalnya di kawasan Jalan Cempaka dan disuruh untuk diantar kepada seseorang bernama AM (DPO) di Kompleks Tasbi. Narkoba ini kata NAM berasal dari sepupunya ML (48) warga Lhokseumawe yang saat ini berada di Lapas Tanjung Gusta karena dihukum dalam kasus narkoba " Tambahnya.
Agus menerangkan. ML mengaku disuruh AR (52) yang juga terpidana narkoba di Lapas Tanjung Gusta. AR dan ML berada dalam satu kamar di Blok D7. Kepada petugas, kedua narapidana itu mengatakan sabu itu diperoleh dari tersangka AR warga Langsa, Aceh yang kini masih berstatus DPO " Terangnya.
Agus mengatakan Berdasarkan keterangan NAM, Dia diupah sebesar Rp 30 juta. Sedangkan keterangan AR, Dia membeli sabu tersebut senilai Rp 350 juta dari YS dan akan dijual kembali oleh AR sebesar Rp 380 juta, Adapun barang bukti yang disita dari kedua narapidan itu berupa dua unit handphone yang diduga sebagai alat komunikasi ke bandar narkoba," Jaringan ini akan kita usut lagi untuk mencari pelaku lainnya " Katanya.(Hdr)
Post a Comment