Gowa.Metro Sumut
Unit PPA Satuan Reskrim Polres Gowa melakukan sidang Diversi terhadap kasus kekerasan anak di bawah umur yang terjadi di Lapangan Syekh Yusuf Sungguminasa beberapa waktu lalu yang sempat viral di media sosial.
Sidang diversi tersebut dilaksanakan di Ruang Gelar Satreskrim Polres Gowa pada hari Senin (09/07) sekitar pukul 13.00 wita yang dipimpin langsung oleh Kanit PPA Aiptu Hasmawati, didampingi penyidik PPA, serta turut dihadir pihak Bapas, pihak Peksos, korban dan para pelaku yang didampingi oleh orang tuanya masing-masing.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Diversi dilakukan karena pelaku masing-masing anak dibawah umur sehingga dilakukan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana yang disebut dengan Diversi.
Adapun pelaksanaan Diversi pun berhasil dan berjalan lancar, dimana kedua belah pihak sepakat dan menyetujui hasil Diversi. “Proses Diversi ini diharapkan benar-benar dapat merubah perilaku dan tidak akan kembali mengulangi perbuatan tersebut,” tegas Kanit PPA.
Secara terpisah, Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi membenarkan perihal tersebut. “Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.(HUMAS POLRES GOWA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar