Miliki Ganja, Pria Ini Ditangkap Sat Narkoba Polres Purwakarta

Purwakarta.Metro Sumut
Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta menangkap HF lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis ganja.


Kasat Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka bermula pada Rabu malam (20/6/2018), petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta melakukan penyelidikan terhadap sebuah rumah, yang berdasarkan informasi warga sekitar dicurigai sering dipakai untuk melakukan transaksi dan pemakaian Narkoba.

Setelah menunggu moment yang tepat akhirnya Kamis dini hari (21/6) sekira pukul 02.30 Wib petugas langsung merangsek ke dalam rumah yang dicurigai tersebut. Benar saja, pada saat dilakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan 694,9 gram narkotika jenis ganja  yang terbagi dalam beberapa jenis paket.


Ganja tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka HF alias Piye, kepada petugas HF alias Piye juga mengaku bahwa ganja tersebut ia dapatkan dari seseorang yang sering dipanggil “Abang” (DPO) dengan cara membeli seharga lima juta rupiah.

Untuk menjerat HF ke dalam hukum pidana, penyidik Satres narkoba Polres Purwakarta menerapkan Pasal 114 (1) atau Pasal 111 (1) UU Narkotika No. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.(Humas Polres Purwakarta)

Tidak ada komentar