Banyaknya Pangkalan Gas, FRB Divisi Migas Desak Tertibkan Tumpang Tindih Pangkalan Gas
Sejumlah
pemilik pangkalan tergabung dalam Forum Rakyat Bersatu (FRB) Divisi Migas
memprotes keras adanya pembiaran tumpang tindih pangkalan di sejumlah daerah
oleh pihak Hiswana Migas, Pertamina maupun pihak Muspika.
Menurut
Surianto selaku ketua FRB Divisi Migas Sumut melalui media online ini, Selasa
(03/07/2018) mengatakan tumpang tindih pangkalan dibiarkan jelas sangat
merugikan para pemilik pangkalan gas yang telah terkonversih dari pangkalan
minyak tanah.
Akibat
pembiaran tersebut, saat ini pasokan tabung gas menjadi menumpuk alias banjir
di pangkalan hingga menimbulkan kerugian. Padahal sangat jelas dalam Peraturan
Pemerintah (PP) No 104 tahun 2007 menjelaskan bahwa Agen minyak tanah
dikonversi menjadi agen gas dan pangkalan minyak tanah dikonversi menjadi
pangkalan gas.
Dari
aturan tersebut jelas bahwa tidak boleh ada pangkalan gas yang baru selain
pangkalan minyak tanah yang sudah dikonversi menjadi pangkalan gas. Akantetapi
kenyataannya saat ini marak tumbuh pangkalan gas dimana-mana tanpa ada
pengawasan bahkan ada di SPBU maupun di sejumlah mini market."Hal ini jelas mengangkangi
PP No 104 tahun 2007 tersebut,"cetus Surianto.
Ironisnya, saat libur panjang lebaran kemarin sempat
terjadi kelangkaan tabung gas serta tingginya harga gas akibat tidak adanya
pengawasan karena petugas pengawas juga libur panjang, hal ini juga sangat
berdampak menimbulkan keresahan di masyarakat saat merayakan lebaran.
Lebih
lanjut dikatakan Surianto, pemilik pangkalan saat ini malah dibebani untuk
menjual sejumlah tabung gas pink atau ukuran 5 Kg non subsidi."Kemana
pangkalan mau menjual tabung gas pink tersebut?sementara para PNS yang telah
dintruksikan serta disosialisasikan pihak Pemko/Pemkab untuk mengunakan tabung
gas pink terbatas jumlahnya sesuai golongan pegawainya, hal ini juga membuat
resah pemilik pangkalan,"cetus Surianto sembari berharap agar pihak PNS
yang bergolongan tinggi dapat sadar diri untuk menggunakan tabung gas qarna
Pink bukan tabung gas 3 Kg yang bersubsidi tersebut.Kalau perlu pihak Pemko
atau Pemkab menerapkan sangsi bagi PNS yang tak menggunakan tabung gas Pink sehingga
pemilik pangkalan memiliki pelangan tetap tabung gas pink agar tak merugi.
FRB
Divisi Migas berharap dengan sangat dari semua pihak Pemerintahan Muspika dan
pihak Pertamina maupun stokeholder untuk menertibkan tumpang tindih pangkalan,
kita juga desak pihak Muspika hingga tingkat Kelurahan dan Kepling selaku pihak
yang membantu pengawasan distribusi
tabung gas bersubsidi benar-benar menjalankan tugasnya agar PP no 104 thn 2007
tak dikangkangi namun dapat dijalankan demi pemenuhan kebutuhan rakyat miskin
serta distribusi tabung has bersubsidi tersebut tepat sasaran.Tegas
Surianto.(Hamnas/Din).

Post a Comment