Tim Anti Bandit Polres Gowa Tangkap Residivis Kasus Curanmor
Gowa.Metro Sumut
Tim Anti Bandit Polres Gowa kembali berhasil meringkus residivis kasus Curanmor yang kerap melakukan aksinya di wilayah Kabupaten Gowa.
Hal tersebut dipaparkan oleh Kasat Reskrim Iptu Donna Briadi, SIK didampingi Kasubag Humas AKP M Tambunan saat menggelar press conference, pada Sabtu (02/06/2018) sore tadi di halaman kantor Polres Gowa.
Petugas berhasil meringkus pelaku lel.Sukardi Dg Ngawing (29) di Tala Borong Kec. Bajeng Barat Kab. Gowa berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.
Adapun kronologisnya yakni pelaku masuk ke dalam teras rumah korban, kemudian mengambil dan mendorong kendaraan tersebut sejauh 10 meter lalu menyambung langsung kabel kontak, bahkan merubah bentuk kendaraan agar kendaraan tidak dikenali korban.
“Pelaku melakukan aksinya karena merasa sakit hati dengan korban,” ucap Kasat Reskrim.
Saat diringkus, petugas mengamankan barang bukti dari pelaku berup 1 Unit sepeda motor Merk Yamaha Mio Soul GT Warna Hijau dgn No. Pol DD 6037 CG dan 1 (satu) Unit spd motor Merk Suzuki Smash Warna Biru dgn No. Pol DD 4677 AR.
Secara terpisah, Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi membenarkan perihal tersebut. “Kami akan bertindak tegas bagi para pelaku kejahatan jalanan,” pungkasnya.
Adapun pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana selama maksimal 7 tahun dan Pasal 480 tentang Penadahan.(Humas Polres Gowa)
Post a Comment