Mantap! Kurang dari 24 Jam, Dua Pelaku Curat Berhasil Dibekuk Tim Anti Bandit Polres Gowa
Tak butuh waktu lama pasca menerima laporan dari korban, jajaran Reskrim Polres Gowa yang dalam hal ini dilakukan oleh Tim Anti Bandit berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana kasus Curat yang terjadi di Pekang Labbu Kel. Tetebatu Kec. Pallangga Kab. Gowa.
Kurang dari 24 jam, kedua pelaku berhasil ditangkap yakni lel. HR alias BABA (18) dan lel. AW alias WAWAN (21) di Biring Kaloro Kec. Pallangga Kab. Gowa pada Minggu (21/05) pukul 02.00 wita dan saat dilakukan penangkapan pelaku mencoba kabur sehingga mendapat tindakan tegas terukur dari petugas.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi didampingi Kasat Reskrim Iptu Donna Briadi saat menggelar press confrence pada Selasa (22/05) di halaman kantor Polres Gowa.
Dari kedua pelaku, berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Mesin Gurinda Pemotong, 1 buah Tang, 1 buah Obeng, 2 unit sepeda motor masing masing merk Yamaha Mio dan Honda Beat, serta 1 sachet plastik bening diduga Narkotika jenis Shabu.
Adapun kronologisnya berawal saat pelaku merusak kunci gembok pintu rumah dan berhasil masuk mengambil 3 karung beras dan uang tunai Rp. 500.000,-. Namun, korban berhasil mengenali helm dan motor yang digunakan oleh pelaku, sehingga korban menyampaikan informasi tersebut dan dengan sigap petugas langsung mencari dan berhasil mengamankan pelaku.
Setelah dilakukan pengembangan, pelaku mengaku telah melakukan berbagai kejahatan lainnya di beberapa tkp, dan pernah diamankan pada tahun 2017 karena diduga akan melakukan Pencurian tapi tak cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap sidik.
Adapun kedua pelaku kini dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun.
Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi menyampaikan bahwa pihak Polres Gowa akan terus berupaya untuk bertindak cepat dalam mengungkap setiap kasus kejahatan yang terjadi di wilayah Kabupaten Gowa. “Pengembangan ini akan terus dilakukan terhadap pelaku-pelaku kejahatan lainnya bagi yang belum terungkap,” tambahnya.(Humas Polres Gowa)
Post a Comment