Konsumsi Narkoba, Oknum PNS Di Gowa Ditangkap Polisi
Gowa.Metro Sumut
Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Gowa berhasil ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Gowa saat kedapatan mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu, Senin, (28/05/2018).
Hasil ungkap tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, SIK., MSi didampingi Kasat Narkoba AKP Maulud saat menggelar press conference di halaman kantor Polres Gowa, Selasa (29/05/2018) pagi.
JLN (35), PNS yang beralamat di Jl. Mesjid Raya Kec. Somba Opu Kab. Gowa ini diringkus oleh Satuan Narkoba Polres Gowa di Jl. Kacong Dg Lalang Kec. Somba Opu Kab. Gowa beserta barang bukti 1 sachet paket dengan berat 0,028 gram Narkotika jenis Shabu.
“Pelaku diketahui sudah mengkonsumsi Narkoba jenis Shabu ini dalam kurun waktu 3 tahun, yang diakuinya untuk menambah daya tahan tubuh,” ungkap AKBP Shinto Silitonga.
Kini pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, SIK., MSi menyatakan bahwa pihaknya saat ini akan melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus tersebut.(HUMAS POLRES GOWA).
Post a Comment