Dari Lokasi Dan Waktu Yang Berbeda, Dua Pemilik Sabu Ditangkap Polsek Pademangan

Jakarta Utara.Metro Sumut
Dua pelaku penyalaguna narkotika jenis sabu berinisial MF dan AP diamankan Unit Reskrim Polsek Pademangan, Polres Metro Jakarta Utara.


Kapolsek Pademangan Kompol Sri Suhartatik SH mengatakan, dua pelaku ini ditangkap dari dua lokasi dan waktu yang berbeda.

Tersangka MF ditangkap pada hari Rabu tanggal 02 Mei 2018 sekira pukul 13.00 Wib dari depan Indomaret Jl. H. Jiung Kl. hrapan Mulya Kec. Kemayoran Jakarta Pusat.

Sedangkan tersangka AP ditangkap pada hari Senin tanggal 03 Mei 2018 Sekira Jam 01.45 WIB dari Jalan Pademangan III Raya Rt. 01/09 Kel. Pademangan Timur Kec. Pademangan Jakarta Utara.

Dari tersangka MF diamankan barang bukti berupa sagu unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih, satu Hp Nokia, dan 2 buah plastik klip yang diduga narkoba jenis sabu beerat bruto 1,26 gram.“Dari tersangka AP diamankan barang bukti satu bungkus plastik bening berisikan diduga nrkotika jenis sabu dengan berat butto 0,22 gram,” ujar Kapolsek Pademangan.

Atas perbuatannya itu, kedua pelaku AP dan MF berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Pademangan untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Adapun Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 114 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika subsider setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, menyimpan, dan memiliki narkotika golongan I jenis kristal sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(Humas Polsek Pademangan)

Tidak ada komentar