Pelaku Penipuan Bernilai Ratusan Juta Diamankan Polsek Pademangan
Kepolisian Sektor Pademangan Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap dan menangkap seorang tersangka pelaku kasus penggelapan.
“Tersangka pelaku yang diamankan tersebut yakni berinisial S,”ujar Kapolsek Pademangan Kompol Sri Suhartatik SH mengatakan, Jumat (13/04/2018).
Lanjut Kapolsek, pelaku ini melakukan penipuan di PT. Kurnia Mutu Niaga Pratama Ruko Permata Ancol Blok E.21 Kel. Pademangan Barat Kec. Pademangan Jakarta Utara.“Dari tersangka diamankan barang bukti berupa 3 lembar surat jalan, 3 lembar nota penjualan barang,” ungkap Kapolsek.
Lebih jauh dijelaskan Kapolsek, aksi pelaku ini diketahui atas laporan korban, bernama Gouw Iwan Kurniawan, dimana dari keterangan korban, saat itu pada tanggal 22 Desember 2016, tanggal 03 Januari 2017 dan tanggal 22 Januari 2017 pelaku meminta agar korban mengirim barang berupa pipa galvanis dan pipa pvc senilai Rp. 291.529.737 kepada pelaku untuk digunakan pelaku dalam proyek rumah susun Marunda Jakarta Utara.
“Setelah jatuh tempoh pembayaran (4 bulan dari pengiriman barang) pelaku tidak melakukan pembayaran,” ungkap Kapolsek.
Selanjutnya pihak korban melakukan tagihan kepada pelaku namun juga tidak dibayar. Hingga kemudian setelah proyek pembangunan rumah susun tersebut selesai pelaku juga tidak membayarnya kepada korban.
Menurut pelaku uang tersebut habis dipergunakan untuk biaya operasionalnya dalam melakukan pekerjaan. Dan ketika pihak korban melakukan tagihan dengan mengajak bertemu pelaku selalu menghindar.
Atas perbuatannya itu, pelaku diamankan di Mapolsek Pademangan untuk dilakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan dikenakan Pasal 372 KUHP.(Humas Polsek Pademangan)
Post a Comment