Lagi, Polsek Pademangan Ringkus Penjual Miras Oplosan

Pademangan.Metro Sumut
Tidak ada tempat bagi pengedar miras illegal di Padamengan, kata itulah sepertinya yang ditunjukkan oleh para anggota Reskrim Polsek Pademangan yang terus berupaya memburu dan menangkap para penjual miras illegal, guna terciptanya situasi yang aman dan kondusif.


Belum lama ini Tim Buser Polsek Pademangan menyikat penjual miras oplosan jenis ciu dari sejumlah lokasi. Kali ini para penegak hukum ini kembali meringkus seorang penjual minuman keras berikut barang buktinya dari sebuah warung yang berada di Jalan Pademangan IV Gg 28, pada hari Senin tanggal 9 April 2018 sekitar pukul 23.40 WIB.“Telah diamankan seorang pelaku penjual miras illegal berikut barang buktinya,” ujar Kapolsek Pademangan Kompol Sri Suhartatik, Selasa (10/04/2018).

Lanjut Mantan Kasat Lantas Depok ini, miras tersebut disita anggotanya dari seorang pedagang pria berinisial S (30), warga Pademangan Barat yang saat itu kedapatan menjual minuman keras di Jalan Pademangan IV.“Dari yang bersangkutan diamankan barang bukti minuman keras jenis ciu sebanyak 36 botol,” ujar Kompol Sri Suhartatik.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu yang bersangkutan berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Pademangan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Humas Polsek Pademangan)

Tidak ada komentar