Dor...Warga Tembung Tewas 6 Peluru
Medan.Metro Sumut
Seorang laki-laki yang bernama Jumingan warga jalan Tirto Sari Gang Keluarga No. 14 kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung tewas setelah menjadi korban penembakan yang diduga adalah oknum Polisi. Rabu,(4/4/2018).
Kejadian bermula pada jam 19:30 WIB pelaku yang bernama Fahrizal (41) yang berprofesi sebagai anggota Polri bersama istrinya datang menjeguk orang tuanya yang baru sembuh dari sakit yang dideritanya di jalan Tirto Sari Gang Keluarga.
Setibanya di TKP oknum Polri pun dipersilahkan masuk dan duduk di ruang tamu bersampingan dengan posisi duduk ibunya.
Kemudian saksi mata atas nama Heny Wulandari pergi ke dapur untuk membuatkan minuman di dapur.
Pada saat di dapur saksi sempat melihat Fahrizal (pelaku) memijat-mijat badan ibunya.
Kemudian pada saat saksi sedang asyik mengobrol tiba-tiba ia melihat pelaku menodongkan senjata api miliknya kearah ibunya.
Melihat kejadian itu secara spontan korban (Jumingan) melarang perbuatan pelaku yang menodong ibunya sendiri dengan menggunakan pistol sambil berkata ” jangan bang….!! Kata korban dengan keras, merasa kesal karena di tegur oleh korban yang merupakan adik iparnya, pelaku malah berbalik menodongkan senjata api miliknya ke arah korban dan langsung menarik pelatuk pistolnya…..dor……dorrrr…timah panas keluar dari pistol milik pelaku sebanyak 6 kali tembakan yang mengakibatkan korban terbujur bersimbah darah.
Menurut saksi ia melihat dan mendengar 6 letusan senjata yang diletuskan pelaku.
Melihat kejadian itu saksi merasa ketakutan dan lari ke kamar dan mengunci diri di dalamnya.
Pelaku pun mencoba mengejar saksi dan menggedor pintu kamar sambil berkata ….dek….dek buka pintunya.
Usai menembak adik iparnya hingga tewas pelaku menyerahkan diri ke Polrestabes Medan.
Kapolda Sumut yang di dampingi Wakapoldasu , Irwasda dan sejumlah pejabat utama Polda Sumut berikan keterangan Persnya di depan Satreskrimum, Kamis (5/4/2018) jam 14:00 WIB, mengatakan bahwa motif pelaku dalam melakukan pembunuhan ini masih di selidiki dan di dalami yang memerlukan kehati-hatian sebab pelaku masih dalam kondisi trauma yang sangat berat usai menembak adik iparnya.
Kapolda juga merasa prihatin dan bingung atas kejadian ini dikarenakan pada saat di periksa di Polrestabes oleh penyidik bertanya pada pelaku ” apakah bapak menyesal karena telah melakukan pembunuhan ini ? Pelaku menjawab tidak menyesal dan biasa-biasa saja .
Lanjutnya lagi, kami juga masih menyelidiki kenapa pelaku membawa senjata apinya ke luar wilayah tugasnya dan tidak menitipkan senjata apinya ke kesatuan tempatnya berdinas ungkap Irjend Pol Paulus Waterpaw.
Sebagai barang bukti tambah kapolda, pihaknya telah menyita 1 pucuk senjata api jenis revolver, 6 selongsong peluru, 1 pecahan proyektil peluru, 1 lembar KTA Senjata api atas nama pelaku, dan 1 lembar kartu anggota atas nama pelaku.
Pelaku akan dikenakan pasal 340 subs pasal 338 KUHPidana.
“Untuk itu, saya menghimbau agar setiap anggota meningkatkan kesabaran dan kewaspadaan agar terhindar dari masalah. Dan bila hendak berpergian keluar wilayah tugas harus menitipkan senjata apinya pada kesatuan masing-masing,” pungkas Kapoldasu.(rs).
Post a Comment