Syahbandar Diminta Tingkatkan Pengawasan Kapal Asing
Jakarta.Metro
Sumut
Sekertaris
Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Captain Rudianan menegaskan agar pemeriksaan
kelaiklautan dan keamanan kapal asing lebih ditingkatkan. Ini disampaikan,
Rudiana usai melantik 24 pejabat syahbandar atau Port State Control Officer
(PSCO) serta 9 mentor pemeriksa kelaiklautan dan keamanan kapal asing, di Hotel
Millenium, Jakarta, Jumat (16/3/2018).
"Indonesia
sebagai negara kepulauan memiliki posisi strategis dalam lalu lintas pelayaran
dunia, membuat negeri ini banyak disinggahi kapal-kapal asing sehingga
diperlukan pengawasan terhadap kapal asing secara intensif oleh pejabat
berwenang di pelabuhan," kata, Rudiana.
Untuk
memastikan kapal asing menerapkan prinsip keselamatan sambung, Rudiana keamanan
dan perlindungan lingkungan maritim selama melaksanakan kegiatan operasional di
pelabuhan harus memperhatikan ketentuan. Untuk itu diperlukan pengawasan
intensif."Dalam UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Permenhub No PM.
119 Tahun 2017 tentang Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan kapal asing,
diamanatkan bahwa Syahbandar memiliki wewenang melakukan pemeriksaan
kelaiklautan serta keamanan kapal asing di pelabuhan," jelasnya.
Selain
itu, sesuai IMO Resolution A.1052 (27) tentang Procedures For Port State
Control dan Perjanjian Bersama Port State Control di Asia Pasifik juga diatur
soal pemeriksaan kelaiklautan maupun keamanan kapal asing dilakukan pejabat
PSCO."PSCO Indonesia diharapkan dapat meningkatkan pelayanan. Begitu juga
dapat menyeragamkan persepsi dalam melakukan pemeriksaan kapal asing. Sehingga
reputasi PSCO jadi lebih baik di mata internasional,” ungkap, Rudiana.(Sandy).
Post a Comment