Syahbandar Diminta Tingkatkan Pengawasan Kapal Asing

Jakarta.Metro Sumut
Sekertaris Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Captain Rudianan menegaskan agar pemeriksaan kelaiklautan dan keamanan kapal asing lebih ditingkatkan. Ini disampaikan, Rudiana usai melantik 24 pejabat syahbandar atau Port State Control Officer (PSCO) serta 9 mentor pemeriksa kelaiklautan dan keamanan kapal asing, di Hotel Millenium, Jakarta, Jumat (16/3/2018).

"Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki posisi strategis dalam lalu lintas pelayaran dunia, membuat negeri ini banyak disinggahi kapal-kapal asing sehingga diperlukan pengawasan terhadap kapal asing secara intensif oleh pejabat berwenang di pelabuhan," kata, Rudiana.

Untuk memastikan kapal asing menerapkan prinsip keselamatan sambung, Rudiana keamanan dan perlindungan lingkungan maritim selama melaksanakan kegiatan operasional di pelabuhan harus memperhatikan ketentuan. Untuk itu diperlukan pengawasan intensif."Dalam UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Permenhub No PM. 119 Tahun 2017 tentang Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan kapal asing, diamanatkan bahwa Syahbandar memiliki wewenang melakukan pemeriksaan kelaiklautan serta keamanan kapal asing di pelabuhan," jelasnya.

Selain itu, sesuai IMO Resolution A.1052 (27) tentang Procedures For Port State Control dan Perjanjian Bersama Port State Control di Asia Pasifik juga diatur soal pemeriksaan kelaiklautan maupun keamanan kapal asing dilakukan pejabat PSCO."PSCO Indonesia diharapkan dapat meningkatkan pelayanan. Begitu juga dapat menyeragamkan persepsi dalam melakukan pemeriksaan kapal asing. Sehingga reputasi PSCO jadi lebih baik di mata internasional,” ungkap, Rudiana.(Sandy).


Tidak ada komentar