Kantongi Satu Paket Sabu, Pria ini Diringkus Polsek Tabang

Kutai Kartanegara.Metro Sumut
Pria inisial YS (31), warga Muara Pantauan Kec. Anggana diamankan anggota Polsek Anggana, saat berada di Dusun Sungai Purung Jalan Provinsi Rt. 25 Desa Sungai meriam Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara, Minggu (18/3/2018) sekira pukul 03.30 Wita. Ia ditangkap karena terbukti membawa Nakotika jenis sabu-sabu.

Dari tangan pelaku, petugas Kepolisian sector Anggana berhasil mengamankan, 1 (satu) poket Sabu-sabu dan, 1 (satu) lembar Uang senilai Rp. 50.000-,.“Pelaku kita ringkus sekitar pukul 03.30 Wita. Saat itu, anggota kami mendapat informasi jika sering terjadi keributan di Dusun sungai purung Jalan Provinsi Rt. 25 Desa Sungai meriam Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara, anggota kami pun langsung mendatangi tkp yang di maksud dan melakukan pengecekan segerombolan orang yang berada di rumah tersebut,” ujar Kasubbag Humas AKP Urip Widodo.

Menurutnya, saat dilakukan pengecekan segerombolan orang tersebut berlarian, sehingga hanya 1 (satu) orang yang berhasil didapati oleh Anggota Polsek Anggana. Setelah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan barang bukti 1 poket narkotika jenis sabu-sabu.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku diduga melanggar tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1), jo 127 ayat (1) KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.“Dari penangkapan ini kita lakukan pengembangan. Dan saat ini untuk kepentingan penyidikan tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polsek Anggana,” pungkas Kasubbag Humas.(Humas Polres Kutai Kartanegara).



Tidak ada komentar