Kantongi Satu Paket Sabu, Pria ini Diringkus Polsek Tabang
Kutai
Kartanegara.Metro Sumut
Pria
inisial YS (31), warga Muara Pantauan Kec. Anggana diamankan anggota Polsek
Anggana, saat berada di Dusun Sungai Purung Jalan Provinsi Rt. 25 Desa Sungai
meriam Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara, Minggu (18/3/2018) sekira pukul
03.30 Wita. Ia ditangkap karena terbukti membawa Nakotika jenis sabu-sabu.
Dari
tangan pelaku, petugas Kepolisian sector Anggana berhasil mengamankan, 1 (satu)
poket Sabu-sabu dan, 1 (satu) lembar Uang senilai Rp. 50.000-,.“Pelaku kita
ringkus sekitar pukul 03.30 Wita. Saat itu, anggota kami mendapat informasi
jika sering terjadi keributan di Dusun sungai purung Jalan Provinsi Rt. 25 Desa
Sungai meriam Kec. Anggana Kab. Kutai Kartanegara, anggota kami pun langsung
mendatangi tkp yang di maksud dan melakukan pengecekan segerombolan orang yang
berada di rumah tersebut,” ujar Kasubbag Humas AKP Urip Widodo.
Menurutnya,
saat dilakukan pengecekan segerombolan orang tersebut berlarian, sehingga hanya
1 (satu) orang yang berhasil didapati oleh Anggota Polsek Anggana. Setelah
dilakukan pemeriksaan petugas menemukan barang bukti 1 poket narkotika jenis
sabu-sabu.
Guna
mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku diduga melanggar tindak pidana
memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis
sabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1), jo
127 ayat (1) KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.“Dari penangkapan ini kita
lakukan pengembangan. Dan saat ini untuk kepentingan penyidikan tersangka
dilakukan penahanan di Rutan Polsek Anggana,” pungkas Kasubbag Humas.(Humas Polres
Kutai Kartanegara).
Post a Comment