2,1 Kg Sabu, Dan 39 Kg Ganja Dimusnakan Polres Metro Jakarta Utara

Jakarta Utara.Metro Sumut
Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2,1 kg dan ganja 39 kg, yang digelar di halaman Mapolres Metro Jakarta Utara, pada Kamis (28/03/2018).


Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Aldo Ferdian SIK mengatakan, narkoba yang disita dari 7 tersangka tersebut merupakan hasil pengungkapan dari bulan Januari hingga Februari 2018.“Pemusnahan barang bukti ganja dan sabu ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada tersangka, pengedar dan bandar sekaligus sebagai wujud transparansi kepada pihak terkait, tokoh masyarakat di wilayah hukum polres Metro Jakarta Utara, sebagai mana yang diamanatkan UU” ujar AKBP Aldo saat menggelar confrensi pres.

Lebih jauh dijelaskannya, untuk narkoba jenis ganja yang dimusnakan hasil sitaan dari tersangka AR, yakni seberat 15.694.12 gram, dari jumlah barang bukti sebanyak 15.746.12 gram. Sedangkan sisanya 51.38 gram dikirim kelabolatorium.

Kemudian ganja hasil sitaan dari tersangka S, berupa ganja dan sabu yakni, ganja seberat 24,2 kilo gram, dimusnakan seberat 23.646.86 gram, sisanya 553,14 dikirim kelabolatorium untuk dilakukan pemeriksaan. “Untuk narkoba jenis sabu yang dimusnakan 2,1 Kg, namun 1,24 gram disisakan untuk dikirim ke labolatorium,” tutupnya.

Dalam pemusnahan tersebut, sabu diblender dicampur air lalu dibuang keparit. Sedangkan ganja dibakar yang disaksikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara,perwakilan tokoh agama, dan tokoh masyarakat.(Humas Polres Metro Jakarta Utara)

Tidak ada komentar