Gubsu Serahkan SPT Tahunan Melalui e-Filing
Medan.Metro
Sumut
Gubernur
Sumatera Utara (Gubsu )Dr. Ir. H. Tengku Erry Nuradi, M.Si menyampaikan SPT
Tahunan di ruang kerjanya pada Senin (26/02/18). SPT disampaikan melalui
e-Filing dengan proses yang mudah, cepat dan akurat. Bukti Penerimaan
Elektronik (BPE) SPT dikirimkan melalui email dan disampaikan secara simbolis
oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Kota, Sandra Buana, tempat
Gubernur terdaftar.
Penyerahan
BPE disaksikan yang Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I, Mukhtar, turut dihadiri
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Agus Tripriyono dan Kepala
Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumatera Utara I, Dwi Akhmad Suryadidjaya.
Usai
menyampaikan SPT Tahunan secara online, Gubsu Erry menyampaikan bahwa
penyampaian SPT Tahunan ini merupakan kewajiban yang dilakukan seluruh wajib
pajak. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Dalam
SE tersebut dijelaskan bahwa setiap wajib pajak termasuk Aparatur Sipil Negara/
Anggota Tentara Nasional Indonesia/ Kepolisian Republik Indonesia melalui
e-Filing, ASN/TNI/Polri wajib memiliki NPWP wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh
melalui e-Filing dengan benar, lengkap, jelas dan tepat waktu.
“E-Filing
merupakan suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara
online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak
(http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application
Service Provider (ASP), “ ujar Erry Nuradi.
Dilanjutkan
Erry bahwa layanan e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak telah
terintegrasi dalam layanan DJP Online, yang dapat diakses pada
tautanhttps://djponline.pajak.go.id. Bagi wajib pajak yang hendak menyampaikan
laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menggunakan Formulir 1770, 1770S
dan 1770SS dapat mengisi dan menyampaikan laporan SPT-nya secara langsung pada
aplikasi e-Filing di DJP Online.
Untuk
itu, Saya menghimbau seluruh masyarakat Sumatera Utara (Sumut) untuk melaporkan
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) lebih awal sebelum
jatuh tempo. Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun 2017 bagi Wajib
Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2018, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan
adalah 30 April 2018, pungkas Gubsu Erry Nuradi.(Humas Provsu)-(Riva).
Post a Comment