Seorang Dokter Gigi Di Kampar Tega Aniaya Pembantunya Sendiri
Kampar.Metro
Sumut
Penyidik
Polres Kampar akhirnya menetapkan Drg. SA sebagai tersangka kasus KDRT terhadap
pembantu rumahtangganya dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres
Kampar. Kamis (07/12/2017).
Sebagaimana
diketahui bahwa drg. SA awalnya dilaporkan ke Polres Kampar oleh Sarimin selaku
ayah korban Ika Indah Sri Wahyuni (Pr 21) pada hari Kamis (30/11/2017), karena
telah melakukan penganiayaan berat terhadap anak gadisnya itu di Klinik Dokter
Gigi milik pelaku yang berlokasi di Jalan Agus Salim Bangkinang.
Atas
laporan ini pihak penyidik Polres Kampar kemudian melakukan penyelidikan dengan
mengumpulkan bukti-bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang
mengetahui kejadiannya.
Selanjutnya
dilakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku drg. SA yang akhirnya datang memenuhi
panggilan ini pada Rabu pagi (6/12), setelah dilakukan pemeriksaan terhadapnya
didukung hasil pemeriksaan saksi-saksi serta visum terhadap korban, akhirnya
oknum dokter gigi ini ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan
penangkapan.
Peristiwa
ini diketahui pada hari Kamis (30-11-2017) sekira pukul 20.00 WIB, di Klinik
Dokter Gigi SA yang diduga dilakukan oleh pemilik klinik yaitu SA terhadap
korban Ika Sri Indah Wahyuni yang berkerja sebagai pembantu dirumah pelaku.
Adapun
cara tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara meninju wajah
korban sehingga mengakibatkan lebam dibagian kedua mata korban, pelaku juga
memukul kepala korban dengan botol kaca sehingga terdapat beberapa bekas luka
dibagian kepala korban, selain itu korban juga sering dipukul menggunakan sapu
dan ember.
Masyarakat
yang curiga terhadap tindak KDRT yang dilakukan tersangka ini kemudian
menginformasikan hal tersebut kepada anggota unit PPA Polres Kampar,
selanjutnya anggota unit PPA mendatangi TKP dibantu personil lainnya dan
langsung mengamankan korban ke Polres Kampar.
Korban
kemudian dibawa oleh petugas Kepolisian ke RSUD Bangkinang untuk dilakukan
visum dan perawatan medis terhadapnya karena luka-luka yang dialaminya.
Kapolres
Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK saat
dikonfirmasi membenarkan penangkapan oknum dokter gigi ini, tersangka SA saat
ini telah diamankan di ruang tahanan Polres Kampar dan selanjutnya akan
diterbitkan surat perintah penahanan terhadap dirinya. (Humas Polda Riau).
Post a Comment