Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Amankan Seorang PNS Rumah Sakit
Tanjung
Balai.Metro Sumut
Seorang
Pegawai Negeri Sipik (PNS) yang betugas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota
Tanjungbalai akhirnya dibekuk Satuan Reserse dan Kriminal Polisi Resor (Sat
Reskrim Polres) Tanjungbalai gara gara melakukan satu (1) kali pencurian dan
tiga (3) kali penggelapan dikenalnya melalui. Medi Sosial (Medsos).
Hal
ini dikatakan Kapolres Tanjungbalai AKBP Tri Setyadi Artono SH SIK MH
didampingi Kasat Reskrim AKP Heri Sofyan SH didampingi Kasubbag Humas Iptu
Jumadi, Jumat (1/12) diruang kerjanya.
Dikatakannya,
Kasus pencurian dan penggelapan yang dilakukan pegawai RSUD Tanjungbalai ini
berawal adanya laporan dari korban bernama Nur Zanela, 21, IRT, warga jalan SMU
Negeri-3, Kel. Gading, Kec. Datuk Bandar yang kehilangan sepeda motor
dirumahnya, sekitar pukul 16.30 bulan oktober yang lalu, Jelasnya.
Setelah
turun kelokasi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), personil yang
dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Tanjungbalai Ipda Syahril Situmorang bersama
Aiptu Sofyan Siregar, dan Brigadir Robert Sito mendapat rekaman Camera Control
Televisi (CCTV) dari korban detik detik kejadian pencurian tersebut dirumahnya
dan personil mengantongi wajahnya, Jelasnya
Setelah
ditelusuri wajah yang berada di CCTV tersebut Kata Kasat Reskrim lagi, personil
melakukan penyelidikan dilapangan, alhasil diketahui pegawai RSUD Tengku
Mansyur Kota Tanjungbalai bernama Haripan Pasa, 39, PNS, warga MT Haryono, Gang
Cendrawasih, Kel. Perwira Kec. TB-Selatan, selanjutnya melakukan pengintaian
ditempat kerjanya.
Lanjut
AKP Heri Sofyan, saat masyarakat memberikan laporannya, bahwa tanggal 30 Nov
setelah magrib sekitar pukul 19.00 wib tersangka akan pulang menemui istrinya,
petugas penegak hukum Polres Tanjungbalai melakukan pengintaian, disekitar
rumah tersebut dan tidak lama berselang tersangka Haripan Pasa melintas,
Ucapnya.
Tanpa
menunggu lama, Kanit I Satreskrim Polres Tanjungbalai Ipda Syahril Situmorang
beserta anggota segera melakukan penghadangan, penyetopan dan penangkapan
terhadap pegawai negeri sipil ini.
"
Awalnya pegawai rumah sakit ini meronta dan menolak dengan berpura pura tidak
bersalah, namun setelah rekaman ditunjukkan Polisi, tersangka Haripan Pasa tak
bisa berkelit, selanjutnya menggarinya dan menggiringnya ke Markas Komando guna
penyidikan mendalam serta menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat
warna hitam yang dipakainya dengan nomor polisi BK 6751 VBB, Satu unit Henpone
merek Samsung, Satu buah dompet warna coklat yang didalamnya berisikan ATM Bank
Mandiri, ATM BNI dan KTP. Kota Tanjungbalai atasnama tersangka Haripan Pasa
", Ungkap AKP Heri Sofyan.
Pria
berkulit Kuning langsat dan berkumis tebal ini menambahkan, dari hasil
penyidikan dan pengembangan yang dilakukan personilnya, diketahui bahwa, modus
tersangka melakukan aksi pencurian dan penggelapan yaitu dari mencari wanita
atau jodoh di Medsos / Facebook, Sebutnya.
Setelah
wanita terpancing dan masuk perangkap dengan via chetting Medsos Facebook,
selanjutnya pegawai Rumah Sakit ini mengajak jumpa darat atau bertemu, lalu
diajak makan, nonton dan sabagainya, akhirnya melancarkan aksinya dengan
berpura pura meminjam kunci kontak dan membawa kabur sepeda motor atau
kendaraan roda dua korban.
"
Kendaraan motor R2 yang dicuri atau digelapkan dari wanita yang dikenal dari
Medsos, Sepeda motor tersebut disimpan terlebih dahulu selanjutnya dijual
melalui sistem online ", Beber AKP Heri Sofyan.
Lebih
lanjut dikatakan Kasat Reskrim ini lagi, dari ucapan tersangka Haripan Pasa
yang tak lain pegawai rumah sakit Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai ini saat
ditanya penyidik secara intensif, Tempat Kejadian Perkara (TKP) aksinya ada
sepuluh lokasi dengan rincian Tanjungbalai 3, Medan 6 dan Kisaran 1 lokasi.
Sedangkan
dari hasil koordinasi antara Polres Tanjungbalai dengan Polres dan Polsek
lainnya, ditemukan hasil ada korban Pencurian dan Penggelapan.yang melapor,
yaitu satu LP di Polsek Sei Tuan, satu LP di Polsek Medan Barat, satu LP di
Polsek Sunggal dan tiga LP di Polres Tanjungbalai," 1 LP Curanmor dan 3 LP
penggelapan ", Ungkapnya.
Sekarang
tersangka dijebloskan kedalam tahanan Mako Polres Tanjungbalai dan masih di
lakukan pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut," doakan ya bang,
mudah mudahan tersangka buka mulut, hingga barang bukti milik korban korbannya
semua didapat dan disita dari pembelinya ", Katanya melanjutkan,
masyarakat harus berhati hati dengan modus percintaan ini, terutama bagi wanita
yang umumnya menjadi korban baik pencopetan, penjambretan, penipuan dan begal,
semua ini harua tetap waspada akan bahaya yang sewaktu waktu mengancam harta
dan diri pribadi, Imbuh AKP Heri Sofyan SH mengingatkan.(rs).
Post a Comment