Polres Kuningan Tangkap Perempuan Perantara Penjual Narkoba

Kuningan.Metro Sumut
Sat Narkoba Polres Kuningan Jawa Barat menangkap SF (26) perantara penjualan sabu di Cirendang Kecamatan Kuningan Kabupaten Kuningan, Kamis (14/12/2017).

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja menjelaskan, penangkapan terhadap perempuan tersebut bermula dari penangkapan BT.“Jadi BT mengaku mendapatkan narkoba dari SF, makanya kami langsung kejar, ” tutur AKP Dedih, Jumat (15/12/2017).

AKP Dedih menjelaskan, saat digeledah di kosan SF polisi menemukan satu paket sabu dan alat hisapnya. Dari pengakuan SF narkoba tersebut milik temannya yang kini mendekam di Lapas.

Dengan adanya kejadian tersebut Tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.” Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba lainya,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI NO.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Humas Polres Kuningan).


Tidak ada komentar