Polda Sumut Ungkap Kasus Sindikat Narkoba Internasional, 38 Kg Sabu-Sabu Disita
Medan.Metro
Sumut
Petugas
dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil mengungkap kasus Tindak
Pidana Narkotika jenis sabu-sabu seberat 38 Kg jaringan Sindikat Internasional
Negara Malaysia-Indonesia yang beroperasi di Provinsi Sumatera Utara.
Kapolda
Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw menjelaskan, penangkapan berawal dari adanya informasi
tentang jaringan sindikat Internasional yang akan mengedarkan narkoba jenis
sabu-sabu di wilayah hukumnya.
"Mendapat
informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan secara intensif selama 3
minggu. Setelah itu, tim dipimpin Dir Resnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri
Marpaung berhasil memprofiling jaringan tersebut," ungkap Kapolda, Rabu
(6/12/2017).
Adapun
kronologis penangkapan berawal pada Sabtu tanggal 25 Nopember 2017. Kasubdit II
Ditresnarkoba Polda Sumut beserta anggota melakukan terhadap seorang pelaku
tindak pidana narkoba bernama Mudawali (31), warga jalan Marindal I Gang
Madrasah, Desa Mariendal I Kecamatan Patumbak Medan.
Dia
ditangkap di jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Desa Batu Lenggang Kecamatan Hinai
Kabupaten Langkat Propinsi Sumut tepatnya di depan warung internet (warnet)
dengan barang bukti berupa 6 enam bungkus plastik hijau bertuliskan Guan yin
Wang diduga berisi sabu-sabu dengan berat masing-masing seberat 1 Kg dengan
total keseluruhan seberat 6 Kg.
"Setelah
di interogasi, lalu dilakukan pengembangan tentang adanya tempat penyimpanan
sabu yang berada di Medan," sambung Kapolda Sumut.
Kemudian,
pada hari Selasa tanggal 28 Nopember 2017, petugas kembali menangkap satu orang
tersangka bernama Paujari (45), warga Jalan Pasar I Lingkungan VII Kecamatan
Medan Marelan Medan di rumahnya di Jalan Pasar I Linkungan VII, Kecamatan Medan
Marelan dan disita barang bukti berupa 6 kotak yang dibungkus koran dengan merk
Qin Shan, masing-masing seberat 1 Kg dengan total keseluruhan seberat 6 Kg.
Setelah
itu, petugas melakukan pengembangan ke Desa Sampali. Disana, tersangka Paujari
mencoba melarikan diri. Melihat itu, petugas langsung melumpuhkan dengan
menembak kaki sebelah kanan.
"Hasil
dari interogasi terhadap kedua tersangka dan dilakukan pengembangan, lalu
mendapat informasi adanya pengiriman narkotika jenis sabu dari Tanjung Balai
menuju Medan," tukas Kapolda.
Kemudian,
pada hari Minggu tanggal 3 Desember 2017 didapat informasi bahwa jaringan
tersebut akan menjemput barang yang diduga narkotika Jenis sabu-sabu di daerah
jalan Turi Medan.
Mendapat
informasi itu, petugas melakukan pembuntutan terhadap pelaku yang menjemput
sabu-sabu di daerah Jalan Turi Medan. Petugas mengejar pelaku hingga di jalan
Gaperta Ujung, Kecamatan Medan Helvetia.
Dan
pelaku berhasil ditangkap, kemudian setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1
satu tas yang berisikan Narkotika Jenis sabu-sabu sebanyak 15 bungkus yang
dikemas dengan bungkus teh warna kuning bertuliskan Guan Yin Wang dengan berat
masing-masing seberat 1 Kg dengan total keseluruhan seberat 15 Kg.
Petugas
kembali menangkap 2 pelaku yakni Conary Pernando Sitorus alias Aguan (46),
warga Jalan Sunggal No.75 Kecamatan Medan Sunggal dan Gema Sitorus (56), warga
Desa Suka Maju Indah Kecamatan Sunggal.
Setelah
di Interogasi, kedua tersangka menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu-sabu ini
berasal dari tersangka Koro.
Lalu,
petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku Koro yang tengah mengendarai mobil
Kijang Krista warna hitam dimana para pelaku sempat menabrakkan kendaraannya ke
kendaraan petugas.
Hingga
akhirnya 4 pelaku lainnya berhasil ditangkap di daerah Namorambe, dengan nama
Mhd Diani Sitorus alias Dani alias Koro (40), warga Teluk Nibung Desa
Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai), Riawan alias Athong
(34), warga Jalan Ringroad/Gagak Hitam No.9 A Kecamatan Sunggal, Basar Siregar
(44), Anggota Polri berpangkat ajudan Komisaris Polisi (AKP), warga Jalan Duria
Kompleks Royal Duria No.2 A Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kisaran Timur,
Kabupaten Asahan) dan Mhd Yogi Maulana Sitompul (22), anggota Polri berpangkat
Bdipda, warga Jalan Kampung Jawa Gang
Ule Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu.
Setelah
itu, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil ditangkap dua orang
kurir bernama Arif Ari Body (28), warga Tanjung Baru Pasar IX Jalan Bakaran
Batu Dusun II Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang) dan Jonny (45),
warga Jalan Titi Papan Simpang Dobi Gang Nuri Kelurahan Titi Papan Kecamatan
Medan Deli, yang merupakan kurir pemesan sabu seberat 3 Kg.
Menurut
pengakuan, sabu seberat 3 Kg itu akan dibawa ke daerah Helvetia Medan dan
dilakukan pengembangan dengan membawa tersangka Mhd Dani Sitorus als Dani als
Koro yang mengetahui lokasi 3 kg sabu yang diselundupkan. Pada saat turun dari
mobil, tersangka Koro berupaya melawan petugas sehingga dilakukan tindak tegas
dan terukur yang menyebabkan tersangka meninggal dunia.
Lalu,
pada hari Senin tanggal 4 Desember 2017, petugas melakukan penyelidikan ke Titi
Baru Desa Bakung Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat dan menangkap 3
orang pelaku bernama M. Aman Sapuan (22), Ahmad Zulvi (40) dan Alfa Chandra
(35), ketiganya merupakan warga Desa Pekuburan Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten
Langkat.
Ketiganya
ditangkap dengan barang bukti seberat 1 Kg sabu, dan pada saat dilakukan
pengembangan, tersangka Aman Sapuan berupaya melarikan diri sehingga petugas
melakukan tindakan tegas untuk melumpuhkan dengan menembak kaki tersangka.
Kemudian,
pada penangkapan hari Selasa tanggal 5 Desember 2017 sekira pukul 23.00 Wib,
petugas melakukan penangkapan di jalan Putri Hijau Medan tepatnya di depan
Merdeka Walk terhadap satu orang teesangka bernama Suryono (44), warga Jalan
Perjuangan Gang Tunggal No.19 Kecamatan Medan Perjuangan dan disita barang
bukti 1 karung berisikan narkotika jenis sabu seberat 10 kg dan 1 unit Avanza
warna hitam BK 1674 KD.
Sewaktu
di interogasi, tersangka Suryono berupaya melarikan diri sehingga petugas
melakukan tindakan tegas untuk melumpuhkan dengan menembak kaki tersangka.
Dari
Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika jenis sabu seberat 28 Kg jaringan
Sindikat Internasional Negara Malaysia-Indonesia khususnya Provinsi Sumatera
Utara telah dilakukan lima kali pengungkapan kasus yang dimulai dari tanggal 25
Nopember 2017 s/d hari Selasa tanggal 05 Desember 2017 dengan total barang
bukti seberat 38 Kg dan jumlah tersangka sebanyak 14 orang yang terdiri dari 3
orang dilakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan dengan menembak kaki, 1 orang
pelaku tindakan tegas terukur (MD) dan 2 orang oknum Polri.
"Seluruh
tersangka merupakan sindikat Internasional yang dikendalikan oleh Bandar dari
Malaysia bernama Polytron. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan
penyidikan lanjut terhadap para pengendali jaringan Internasional yang berada di
Malaysia," pungkas Kapolda.(Sandy).
Post a Comment