Operasi Libas Lodaya 2017, 17 Pelaku Kejahatan Berhasil Diamankan Polres Bandung
Bandung.Metro
Sumut
Sebanyak
17 tersangka dimanakan jajaran Satuan Reskrim Polres Bandung, Jawa Barat, pada
pelaksanaan Operasi Libas Lodaya 2017. Jumat (15/12/2017).
Hal
itu dijelaskan Kabag Ops Polres Bandung Kompol Widi Setiawan SIK, MIK di
hadapan awak media di Lapangan Parkir Sat Reskrim Polres Bandung, yang di
dampingi Kasat Reskrim, Kasubbbag Humas, KBO Reskrim dan Kanit Ranmor, Rabu
(13/12/2017) pukul 13.20 WIB.
Pengungkapan
kasus tersebut merupakan hasil dari Operasi Libas dari tanggal 2 Desember 2017
sampai tanggal 11 Desember 2017, berhasil mengungkap sebanyak tujuh kasus, yang
terjadi di Wilayah Hukum Polres Bandung.
Sebanyak
17 tersangka dari tujuh lokasi kejadian berhasil diamankan Satuan Reskrim
Polres Bandung.
Selain
17 tersangka, juga berhasil mengamankan puluhan barang bukti, seperti kendaraan
roda dua, mata astag, televisi, pisau, golok, speaker, linggis, STNK,
handphone, Playstation, kunci palsu, obeng dan DVD.
Kabag
Ops Kompol Widi, juga memperlihatkan alat-alat yang digunakan para pelaku untuk
melancarkan aksinya. Menurutnya, hasil ungkap kasus tersebut ada kelompok
bongkar rumah, kelompok curanmor, alat-alat curat, jambret, seperti pisau,
samurai, kunci T, dan lain-lain.
Dijelaskannya,
modus operandi Para pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara merusak,
mengancam, dengan cara kekerasan terhadap korban dengan menggunakan senjata
tajam seperti pisau dan golok.“Pelaku ini tergolong pelaku yang sadis dan tega
terhadap korbannya. Alhamdullah bisa diamankan, dan terungkap oleh Jajaran Sat
Reskrim Polres Bandung,” ungkapnya.
Kabag
Ops Polres Bandung mengimbau menjelang natal dan tahun baru masyarakat lebih
waspada, apabila ada informasi yang mencurigaan silakan laporkan kepada pihak
Kepolisian.“Menjelang Natal Tahun Baru, liburan atau mudik, kita waspada, rumah
yang ditinggalkan, informasikan kepada kami, kita sama sama menjaga,” ujarnya.
Dijelaskannya,
pengungkapan kasus ini dilakukan di 12 TKP dari tanggal 2 Desember sampai 11
Desember 2017, dan menurutnya Pangalengan yang paling banyak.“Pangalengan 3
TKP, semua sudah diamankan, kami akan terus mengembangkan, ke luar wilayah
Kabupaten Bandung,” ungkapnya.
Para
tersangka yang ditangkap akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dan ada juga yang
dikenakan Pasal 365 KUHPidana, dengan hukuman penjara tujuh tahun dan maksimal
12 tahun. (Humas Polres Bandung).


Post a Comment