Tiga Pencuri Besi Penutup Drainase Ditangkap Polres Tarakan

Tarakan.Metro Sumut
Sempat viral aksinya terekam kamera pengawas CCTV sekira pukul 05.00 dinihari pada 16 September lalu di Jalan Slamet Riyadi RT 26 dan menyebar di media sosial, tiga pelaku pencuri besi penutup drainase akhirnya berhasil diungkap Jatanras Satreskrim Polres Tarakan, Rabu (22/11/2017) kemarin.

Kapolres Tarakan AKBP Dearystone Supit melalui Perwira Urusan Subbag Humas Ipda Deny Mardiyanto menuturkan, ketiga tersangka JL alias Kevin, RH dan PN mengangkut penutup drainase menggunakan mobil pick up.

“Setelah berhasil mengungkap siapa pelakunya, kemudian unit Jatanras bergerak untuk menangkap pelaku. Dua orang RH dan PN ditangkap ditempat yang sama, kemudian berkembang ke Kevin ditempat lain,” ujarnya.

Saat dilakukan penangkapan, sambungnya Kevin berusaha melakukan perlawanan dengan mengibaskan parangnya kepada petugas dan berusaha melarikan diri. Meski berhasil menghindar dan menangkap Kevin, namun salah satu personel Unit Jatanras mengalami luka dibagian kakinya.

“Tapi luka anggota kita tidak terlalu parah dan tidak perlu perawatan serius. Kevin pun langsung kita bawa ke Polres Tarakan untuk dimintai keterangan, karena ada perlawanan dan berusaha kabur sebelumnya, pengamanan terhadap Kevin kita perketat,” kata dia.

Menurut pengakuan para pelaku, sebenarnya tidak ada niat mencuri penutup drainase sejak awal. Namun, saat melintasi rumah korban menggunakan mobil untuk mencari kayu bakar, lampu sorot mengarah ke besi penutup drainase.

“Langsung timbul ide mereka untuk mencuri besi penutupnya terus mau dijual ke tukang besi. Sempat dijual juga, kita pun menduga besi penutup yang hilang sebelumnya para pelaku ini yang mengambil tapi ini sedang kita kembangkan karena motifnya sama,” tandasnya.

Dari ketiga tersangka ini, salah satunya Kevin pernah tersangkut kasus sabu. Namun, karena saat dilakukan penggerebekan dirumahnya tidak ada barang bukti, hanya alat hisap saja akhirnya Kevin hanya diwajibkan rehabilitasi.

“Waktu itu barang bukti tidak cukup dan pelaku hanya kedapatan transaksi sabu lewat HP dan tes urine positif jadi hanya kita rehab. Kalau ini sudah jelas kerugian korban Rp 3 juta dan bisa kita proses pidana,” tegasnya.(Humas Polres Tarakan)

Tidak ada komentar