Press Release Simposium RPIP
Medan.Metro
Sumut
Dinas
Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumatera Utara melaksanakan
Simposium Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Industri
Provinsi (RPIP) Sumatera Utaradi LJ Hotel, Medan, Selasa (14/11).
Kegiatan
dibuka oleh Plt Sekda Provsu Ibnu Sri Hutomo dan turut hadir pula Anggota Badan
Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Provinsi Sumatera Utara, Hanafi
Harahap serta utusan pemerintah kabupaten/kota.
Dalam
sambutannya, Sekretaris Daerah, Ibnu Sri Hutomo, menyampaikan bahwa pembuatan Perda RPIP merupakan amanat Undang – Undang No. 3 tahun
2014 tentang Perindustrian, serta Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2015 tentang
Rencana Induk Pembangunan Industri nasional (RIPIN) 2015 – 2035, dimana daerah
provinsi dan Kab/Kota wajib menyusun rencana pembangunan industri di daerah
yang ditetapkan dengan peraturan daerah termasuk di wilayah provinsi Sumatera
Utara.
Dalam
Simposium kali ini, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara
turut mengundang beberapa narasumber, yakni, Dr. Ir. Zainal AbidinAhmad, MSc,
tenaga ahli kementerian perindustrian yang merupakan tim ahli RPIP Sumatera
Utara; Ibu Yasmita, SE,MM, Kepala Bagian
Perencanaan Lintas Wilayah danLintas Sektoral Kementerian Perindustrian RI,
serta Dr. Azizul Kholis, SE, M.Si selaku moderator acara ini.
Kepala
Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Ir. H. Alwin, MSi menambahkan masukan
bahwa diharapkan peserta dari kabupaten/kota dapat harapkan masukanterkait
penyempurnaan RPIP ini dikarenakan yang mengerti wilayah masing – masing adalah
ASN di kabupaten/kota. Sinkronisasi antara provinsi dan kabupaten/kota sangat
dibutuhkan karena menyangkut tata ruang wilayah. pada kesempatan ini diharapkan
bagi Kabupaten/Kota yang belum menyusun peraturan daerah tentang industri agar
segera dilaksanakan. Dari data yang ada, dapat diinformasikan bahwa
kabupaten/kota yang telah menyusun rencana pembangunan industri di
kabupaten/kota adalah : Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten
Humbang Hasundutan, dan Kota Tanjung Balai.
Diharapkan
RPIP Sumatera Utara 2017 – 2037 ini dapat menjadi panduan pembangunan industri
di wilayah Provinsi Sumatera, serta pedoman bagi kabupaten/Kota dalam menyusun
Perda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota (RPIK) di masing – masing
Kabupaten/Kota.(Humas Provsu)-(Riva).
Post a Comment