Polsek Banda Sakti Ringkus Bandar Besar Sabu Asal Pusong Baru

Lhokseumawe.Metro Sumut
Polsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe, berhasil meringkus DPO bandar narkoba yang juga penyedia dan pemasok ektasi ke tempat hiburan karaoke di Hotel Singapura. Selasa (28/11/2017).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman SH, SIK, MH melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Arief Sukmo Wibowo mengatakan, DPO yang ditangkap yakni ZA (25) warga Pusong Baru, Kota Lhokseumawe.

ZA ditangkap dirumahnya usai bangun tidur. Saat digrebek, ditemukan barang bukti yakni sabu 1 paket sedang dikantong celananya dan 10 paket sedang sabu didalam lemari.

Tersangka ditangkap terkait dengan pengembangan sembilan orang sebelumnya yang telah terlebih dahulu ditangkap di tempat hiburan karaoke di hotel Singapore.
“Mereka saat itu mengaku ekstasi tersebut berasal dari ZA dan saat itu tersangka ZA melarikan diri,” ujarnya saat pers release di Polsek Banda Sakti.

“Tersangka merupakan bandar besar dan tergolong licin. Untuk menjalankan bisnis narkoba yang digelutinya, tersangka bahkan menggunakan anak-anak sebagai kurir dan sempat lolos dari buruan polisi DPO selama tiga bulan,” jelasnya.

“Kasus ini masih dikembangkan dan memungkin adanya tersangka lain, saat ini tersangka dan barang bukti di amankan di Mapolsek untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kapolsek.(Humas Polres Lhokseumawe – Polda Aceh).

Tidak ada komentar