Aceh.Metro
Sumut
BNN
Pusat bekerja-sama dengan kepolisian Polda Aceh berhasil memutuskan jaringan
sindikat narkoba dan menyita barang bukti Shabu seberat 212,483 Kg, 8500 pil
Ekstasi dan 10 ribu pil Erimin senilai ratusan miar rupiah serta menangkap 4
tersangka di-empat lokasi berbeda pada
jalan raya lintas Banda Aceh - Medan selama tiga minggu operasi.
Seperti
dikatakan Deputi Pemberantasan BNN Pusat, Irjend Arman Depari didampingi
Direktur P2 BNN, Kapolres Langsa, Dandim dan BNN Kota Langsa pada Press Release
yang digelar di halaman depan Mapolres, minggu (5/11) petang bahwa, kegiatan
ini merupakan pengungkapan jaringan tindak pidana narkotika diwilayah Aceh oleh
BNN bersama Polda Aceh.
Pengungkapan
ini merupakan pertanggung jawaban hasil kerja BNN selama tiga minggu operasi di
Aceh kepada masyarakat.
Dijelaskan
Irjend Arman Depari, dari hasil Operasi penangkapan, pengungkapan dan pemutusan
jaringan Narkoba di-Aceh di empat lokasi berbeda diperoleh di jalan raya Banda
Aceh - Medan.
Jenis
narkoba yang berhasil disita dari operasi tersebut ada 3 macam yakni penyitaan
212,483 Kg Shabu, 8500 butir pil ekstasi warna merah dan 10 ribu butir pil
Erimin.
Dari
jumlah itu 133 kg shabu ditemukan ditanam dipekarangan rumah tersangka ABR di Idi Aceh Timur, kemudian pada hari
minggu (5/11) di kelurahan Alue Dua Muka Idi Rayeuk kembali ditemukan 8500 pil
ekstasi dan 10 ribu butir pil Erimin termasuk 5 kiloan Shabu.
Selanjutnya
30 kilogram Shabu kembali ditemukan didalam sebuah mobil di Aceh Tamiang
dijalan raya Banda Aceh - Medan yang jumlah keseluruhan shabu yang disita
sebanyak 212,483 kg.
Modus
operandi penyeludupan narkoba ini datang dari Malaysia yang berkolaborasi
dengan sindikat lokal melalui laut, kemudian sindikat internasional
bertransaksi ditengah laut sesuai titik kordinat yang telah ditentukan dengan
cara sip to sip.
Sedang
barang bukti lain yang disita 2 unit mobil, 2 unit sepeda motor dan dua unit
telephon genggam, sedang tersangka yang diamankan 4 tersangka diantaranya UD
sebagai penerima, RA sebagai pembawa, ABR sebagai penyimpan (gudang) dan FRZ
sebagai pembawa dan penyimpan.
Mereka
ini merupakan lingkaran sindikat jaringan narkoba lokal yang bekerja sama
dengan sindikat jaringan narkoba internasional. (Syaf).
