Medan.Metro
Sumut
Gubernur
Sumatera Utara Dr H T Erry Nuradi dan Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman dinobatkan
sebagai Duta Bahasa Kehormatan oleh Balai Bahasa Sumatera Utara Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan RI, Minggu (08/10). Penobatan itu merupakan apresiasi
Balai Bahasa atas terbitnya Perda No 6 Tahun 2017 tentang perlindungan Bahasa
Indonesia, Bahasa Daerah dan Sastra Daerah
yang merupakan yang pertama di Indonesia.
Plakat
penobatan sebagai Duta Bahasa Kehormatan kepada Tengku Erry dan Wagirin Arman
diserahkan oleh Kepala Pusat Pembinaan Badan Pengembangan Bahasa
KementerianKendidikan dan Kebudayaan RI Prof Dr Gufron Ali Ibrahim didampingi
Kepala Balai Bahasa Sumut Dr Tengku Syarfina, M.Hum dan Kepala Balai Bahsa
Jambi. Penyerahan dilaksanan di sela-sela
Gufron
Ali mengatakan provinsi lainnya sudah
ada Perda tentang bahasa namun hanya mengatur pelestarian bahasa sastra
daerah. Perda yang menggabungkan pengutamaan
penggunaan bahasa indonesia dan pelestarian bahasa dan sastra daerah
baru ada di Sumut ini. “Ini luar biasa, karenanya Balai Bahasa merasa
berkepentingan memberi penghargaan, dengan begini Pak Gubsu dan Ketia DPRD
menjadi teladandalam pengutamaan Bahasa Indonesia. Karena dua pihak ini mendorong lahirnya Perda
sampai selesai,” kata Gufron.
Gubernur Sumatera Utara H T Erry Nuradi mengungkapkan
rasa syukur atas apresiasi atas lahirnya
Perda Nomor 6 tahun 2017 tentang perlindungan Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah
dan Sastra Daerah yang merupakan yang
pertama di Indonesia. “Bahwa ini menjadi Perda pertama di Indonesia, oleh
karena itu kami mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah
mengupayakan lahirnya Perda ini,” ungkap Erry Nuradi.
Namun
yang terpenting, lanjut Erry Nuradi, adalah penerapan Perda ini sehingga Bahasa
Indonesia bisa diutamakan penggunaannya di Sumatera Utara. Langlah pertama yang
perlu dilakukan menurut Gubernur adalah sosialisasi perda kepada masyarakat
luas agar mengetahui dan bisa menerapkannya kemudian. “Dengan adanya Perda ini
semua kita bisa memantau ruang-ruang publik yang belum mengutamakan penggunaaan
bahasa Indonesia agar dapt disampaikan agar yang bersangkutan bisa merubahnya,”
ujar Gubsu.
Sementara
itu, Ketua DPRD Sumut mengatakan dirinya melihat saat ini banyak sekali bahasa
asing digunakan sebagai promosi usaha. Dengan adanya Perda no 6 tahun
2017, maka pemerintah harus tegas.
Pemprovsu tidak boleh ragu menerapkan aturan yang ada. “Sosialisasikan ,
Pemprovsu tidak boleh ragu karena menutamakan bahasa idnonesia menjadi
lewajiban di Sumut karena sudah ada aturannya,” katanya.
Wagirin
mengatakan jika melihat negara-negara lain seperti Thailand, Rusia, Jepang ,
Korea yang sudah maju namun tetap mengutamakan bahasa nasionalnya. Demikian
juga indonesia, harusnya menjadi bahasa utama. Dalam kesempatan itu dia juga
mengimbau seluruh etnis yang ada di Sumut, ketika berada di ruang publik
hendaknya bisa mengutamakan penggunaan bahasa Indonesia untuk persatuan dan
kesatuan bangsa.(Humas Provsu)-(Riva).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar